SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN (S000116)
Aborsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Pasal 299, 346-349 dan Pasal 535 KUHP. Pasal 346 KUHP menegaskan bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Berbeda halnya dengan aborsi berdasarkan pertimbangan medis yaitu diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Pasal 75, 76,77 dan 194. Pasal 75 ayat (I) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Akan tetapi diperbolehkan karena indikasi kedaruratan medis maupun adanya perkosaan. Namun dalam kenyataan, ada perbedaan konsep aborsi menurut KUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana aborsi dan akibat-akibat yang ditimbulkan, upaya-upaya yang dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan dan perbandingan ketentuan aborsi dalam KUHP dengan Undang-Undang Kesehatan.
Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu mempelajari buku-buku, internet, perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dan sumber lainnya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penulisan diketahui bahwa penyebab tindak pidana aborsi diantaranya kehamilan diluar perkawinan, jumlah anak yang sudah banyak, serta kehamilan akibat perkosaan, Akibat-akibat yang ditimbulkan diantaranya pendarahan, infeksi, serta dampak .psikologi pasien. Upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan diantaranya dengan menggalakkan pendidikan agama, moral, kesehatan reproduksi dan harus adanya pelayanan dan penyuluhan pemerintah kepada seluruh pasangan usia subur mengenai kontrasepsi melalui pendidikan atau media massa. Perbedaan ketentuan aborsi dalam KUHP dengan Undang-Undang Kesehatan diantaranya adalah dari segi bentuk hukuman yang dijatuhkan, dalam KUHP denda yang ditetapkan lebih rendah dari pada denda dalam Undang-Undang Kesehatan.
Disarankan kepada pemerintah dalam mengatur ketentuan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan ke depan perlu dicermati lebih lanjut terhadap pasal dan isi pasal, serta perlu adanya batasan yang tegas mengenai alasan untuk dapat dilakukannya aborsi. Dan kepada masyarakat sebaiknya menasehati dan memberikan bimbingan kepada wanita yang hamil diluar nikah, serta kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi tindak pidana aborsi tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.