PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA MEDIASI ANTARA PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA (MSSB) DENGAN MASYARAKAT DI KECAMATAN RUNDING DAN KECAMATAN SULTAN DAULAT (S000016)

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA MEDIASI ANTARA PT MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA (MSSB) DENGAN MASYARAKAT DI KECAMATAN RUNDING DAN KECAMATAN SULTAN DAULAT (S000016)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
12-01-2011
Indonesia
Banda Aceh
Mediasi, Land tenure--Law and legislation, Arbitration and award
Mediasi, Sengketa pertanahan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
Ya
-

Penyelesaian sengketa secara mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Di Kota Subulussalam ditemui adanya penyelesaian sengeketa tanah yang penyelesaiannya dilakukan secara mediasi yang mediatornya adalah Pernda Kota Subulussalam, yang sebelumnya ikut berperan dalam pemberian hak kepada salah satu pihak.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Pemerintah Kota Subulussalam. Hasil penyelesaian sengketa tanah secara mediasi antara PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) dengan masyarakat Kecamatan Runding dan Kecamatan Sultan Daulat dan kekuatan hukum basil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan tersebut.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoJeh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan infonnan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antara PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) dengan Masyarakat di Kecamatan Runding dan Kecamatan Sultan Daulat, maka Pemerintah Kota Subulussalam berdasarkan laporan masyarakat telah melakukan penelitian/penelaahan terhadap sengketa yang terjadi, yang selanjutnya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa yang dilakukan secara mediasi oleh Pemerintah Kota Subulussalam tersebut telah menghasilkan suatu keputusan yang telah disepakati para pihak, di rnana pihak PT. MSSB sepakat untuk mengembalikan tanah yang semu]a ditetapkan sebagai areal HGU kepada masyarakat. Keputusan atau kesepakatan bersama yang telah dicapai dalam mediasi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak, karena hal tersebut telah dituangkan atau ditetapkan dalam bentuk tertulis, yaitu sebagamana yang tercantum dalam Pasal 1851 KUH Perdata.

Agar tanah masyarakat Kampong Dah, Kampong Kuala Kepeng, Kampong Sibuasan, dan Kampong Singgersing Kota SubulussaJam yang telah dikuasai haknya oleh PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) dikeluarkan dari Rak Guna Usaha (HGU) dan dilakukan perubahan atas Iuas tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) dan di daftarkan kembali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil yang teJah mengeluarkan sertifikat HGU tersebut. Dan kepada pihak yang bersengketa juga disarankan untuk dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama dalam mediasi tersebut, sehingga hal ini diharapkan tidak menimbulkan sengketa lainnya dikemudian hari, Dan proses mediasi yang telah dilakukan para pihak agar bisa dipertahankan dan menjadi salah satu cara yang bisa dicontoh dalam penyelesaian suatu sengketa.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.