PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM (PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000082)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM (PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000082)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2001
17-03-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Untuk mewujudkan tujuan perkawinan dengan pernikahan, maka Allah berfirman yang artinya: "Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal" (Q.S. AI-Hujarat (49): 13). Kemudian dalam Hadits, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: "wahai golongan kaum muda, barang siapa di antara kamu telah mampu akan beban nikah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat memejamkan pandangan mata, lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang. belum mampu (menikah}, maka hendaklah ia (rajin) berpuasa, karena puasa itu menjadi penahan nafsu baginya". (H.R. Jama'ah). Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan "perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Namun dalam keadaan tertentu lembaga perkawinan yang berasaskan monogami, dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 sulit dipertahankan oleh suami/isteri, dan poligami pun terjadi, sebab, adanya kekurangan pada pihak isteri, sementara pihak suami enggan menceraikan isterinya karena berbagai alasan. Di sisi lain poligami sering membawa pengaruh negatif terhadap perlindungan anak dalam keluarga poligami banyak yang tidak terurus. Oleh karena itu perlu dikaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak, faktor-faktor penghambat, dan upaya penanggulangan terhadap hambatan yang terjadi dalam keluarga poligami.

Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas dilakukan penelitian yang bersifat dan bentuk penelitian yang sesuai adalah deskriptif analitis preskriptif. Lokasi penelitian adalah Kata Binjai, sebagai sampel Kantor Departemen Agama Binjai dan kelima KUA kecarnatan, Pengadilan Agama dan MUI Binjai, serta lurah dan Imam Masjid. Responden ditetapkan secara random sebanyak 60 orang yang terdiri dari suami berpoligami 20 orang, isteri yang dipoligami 20 orang, dan anak poligami 20 orang. Sedangkan sampel informan sebanyak 35 orang dari berbagai instansi terkait ditentukan secara purposive. Alat pengumpulan data primer adalah kuesioner, pedoman wawancara, dan check list. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif baik deduktif maupun induktif dan tetap mengacu pada yuridis sosiologis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga poligami yang ditinjau dari undang-undang perkawinan dan hukum Islam, yaitu:

1. Perlindungan hukum terhadap anak belum terlaksana sebagaimana mestinya, sebab, pemenuhan
hak-hak isteri dan anak-anaknya pada kenyataannya sulit memenuhi kebutuhan hidup masing-masing
isteri dan anak-anaknya. Hal ini dikarenakan penghasilan yang pas-pasan, dan tujuan poligami yang
terjadi ini pun hanya bioloqis semata, maka nyata• nyata tidak dapat bertindak adil.

2. Faktor penghambat yang terjadi adalah kesulitan memenuhi biaya hidup dan biaya pendidikan anak, karena
tidak didukung dengan penghasilan yang cukup. Sehingga berakibat buruk kepada pertumbuhan tubuh dan
jiwa anak yang teraniaya dan terlantar yang menyebabkan anak-anak agak terhambat dalam
perkembangannya dan minder.

3. Alternatif penanggulangannya adalah terpaksa mencari pekerjaan tambahan baik oleh si suami, para
isteri dan anak-anaknya yang sudah mampu bekerja untuk membantu orang tuanya sesudah pulang dari
sekolah, untuk menutupi biaya hidup yang tidak cukup sama sekali, termasuk juga si ayah berusaha
bertindak bijaksana dan memberi kasih sayang kepada isteri-isteri dan anak-anaknya.

Disarankan kepada pemerintah melalui KUA kecamatan supaya benar-benar meneliti latar belakang dan identitas calon mempelai yang menikah, dan diusahakan tidak terjadi manipulasi administrasi dan kolusi yang dapat menimbulkan mudharat terhadap kondisi keluarga tersebut, juga disarankan kepada orang tua yang berpoligami supaya menyadari benar risiko yang akan terjadi terhadap anak-anak yang akan teraniaya hidupnya bila tidak berkumpul dengan orang tuanya. Keluarga yang berpoligarni hendaknya berpegang pada hukum AI-Qur'an dan Hadits Rasul, supaya dapat bertindak adil, jujur, mampu dan amanah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.