KAJIAN YURIDIS TENTANG PERALIHAN HAK MILIK DAPAT MELALUI PEMBAGIAN HAK BERSAMA TANAH WARISAN ( SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000067)
Berdasarkan pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Pasal 51 ayat (1) menegaskan, pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftarkan berdasarkan akta yang dibuat PPAT. Selanjutnya pasal 2 ayat (2) PP No. 37 Tahun 1998, menyebutkan perbuatan hukum peralihan hak tanah warisan dilakukan dalam bentuk akta Pembagian Hak Bersama. Dalam kenyataan bahwa masyarakat belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut diatas.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan peralihan hak tanah milik adat melalui pembagian hak bersama tanah warisan, faktor-faktor penyebab tidak di laksanakan peralihan hak di hadapan PPAT/ PPAT Sementara dan tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan serta kekuatan bukti pemilikan tanah yang tidak didaftarkan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Banda Aceh, pada 3 (tiga) kecamatan dimana masing-masing kecamatan dipilih 3 (tiga) desa yang cendrung banyak terjadi peralihan hak milik adat atas tanah warisan. Responden terdiri dari mereka yang memperoleh hak milik adat melalui pembagian warisan sebanyak 45 (empat puluh lima) orang. Data Primer dikumpulkan dengan membuat kuisioner dan mewawancarai 45 (empat puluh lima) orang responden. lnforman yang di wawancarai yaitu pejabat-pejabat pada instansi terkait dengan permasalahan peralihan hak atas tanah milik adat melalui pembagian hak bersama tanah warisan. Data yang diperoleh dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peralihan hak tanah milik adat melalui pembagian hak bersama tanah warisan, 48,89 °/o responden menyatakan dil akukan oleh ahli waris dengan Surat Keteranqan Pembagian Warisan, yang dibuat di nadapan Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, 37,78 % responden melakukan pembagian hak bersama dengan akta PPAT Sementara dalam hal ini Carnat, tetapi tidak didaftarkan peralihan haknya. 13,33 % responden melakukan pembagian hak bersama tanah warisan dengan akta PPAT Sementara yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan. Faktor-faktor yang menyebabkan peralihan hak tidak dilakukan di hadapan PPAT, 46,67 °/o responden menyatakan untuk menghindari pungutan pajak, 33,33 °/o responden menyatakan tanah bagian warisan relatif kecil dan 20 °/o responden menyatakan sifat kekeluargaan yang erat. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak didaftarkan peralihan hak, 35,56 °/o responden menyatakan karena birokrasi yang sulit dalam pengurusan surat-surat, 31, 11 % responden menyatakan proses pendaftaran terlalu lama, 15, 56 o/o
responden menyatakan kesulitan ekonomi pemilik tanah, 8,89 °/o responden menyatakan belum ada kebutuhan untuk memiliki sertifikat dan 8,89 °/o responden menyatakan tidak mengetahui prosedurnya. Pemahaman masyarakat terhadap kekuatan bukti Surat Keterangan Pembagian Warisan yang dibuat di hadapan Kepala Desai Kepala Kelurahan, 60 °/o responden menyatakan memiliki jaminan kepastian hukum , sedangkan 40 °/o responden menyatakan kurang adanya jaminan kepemilikan. Begitu juga dengan salinan akta pembagian hak bersama yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT Sementara 68,89 o/o responden menyatakan adanya jaminan kepemilikan terhadap tanah warisan tersebut, sedangkan 31, 11 °/o responden menyatakan kurang adanya jaminan kepemilikan.
Agar tujuan pendaftaran tanah untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada setiap pemegang hak atas tanah disarankan supaya Camat sebagai PPAT Sementara dan Kantor Pertanahan agar dapat lebih meningkatkan lagi penyuluhan hukum di bidang pertanahan khususnya terhadap pembuatan hukum peralihan hak atas tanah sehingga peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dapat terlaksana dalam masyarakat. Selanjutnya disarankan pula kepada pemerintah dan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam menetapkan kebiJaksanaan dibidang pertanahan supaya memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi hukum Yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat yang bersangkutan_ sehingga peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dapat diterima dan dilaksanakan oleh
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.