PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN ZAKAT (STUDI PENELITIAN BERDASARKAN ATURAN HUKUM TERTULIS DAN PRAKTEK PADA BADAN BAITUL MAL DI PROVINSI NAD) (T000023)
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang bemuansa sosial - ekonomi. Zakat dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari shalat. Zakat merupakan ibadah yang memiliki keunikan tersendiri, dibandingkan dengan ibadah yang lain. Zakat tidak hanya mengandung muatan ibadah mahdhah semata, tetapi memuat kandungan ibadah sosial-ekonomi. Dalam kontek pengelolaan dan pemberdayaan zakat di Aceh dilaksanakan oleh Badan Baitul Mal. Badan Baitul Mal sebagai lembaga resmi yang diberikan wewenang oleh Pemerintah Aceh untuk dapat melaksanakan pengelolaan dan pemberdayaan zakat sesuai dengan hukum syari'at Islam. Strategi pengelolaan dan pemberdayaan zakat dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yaitu Pertama, kewajiban zakat berdasarkan al-Ahkam asy- Syari'ah adalah AI-Quran, Hadits Rasulullah SAW dan Ijma' Ulama Kedua, kewajiban zakat berdasarkan al- Ahkam as-Siyasah adalah Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Zakat adalah sejumlah harta yang berdasarkan syari'at Islam wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam atau badan (koperasi) untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Potensi zakat yang ada sekarang cukup besar, tapi yang dapat dikumpulkan oleh Badan Baitul Mal pada tahun 2004 sebesar Rp. 1.636.338.104,- dan pada tahun 2005 hanya sebesar Rp. 2.023.228.199,- Akibat keterbatasan sumber daya manusia dari Badan Baitul Mal dan masyarakat belum seluruhnya menyalurkan zakat kepada Badan Baitul Mal untuk dikelola secara kelembagaan. Pengelolaan dan pemberdayaan zakat oleh ยท Badan Baitul Mal sebagai lembaga resmi yang diberikan wewenang oleh Pemerintah Aceh, baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Gampong yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Namun kenyataannya, bahwa sebagian masyarakat masih ada yang mempertanyakan kewenangan pengelolaan dan pemberdayaan zakat di Aceh, apakah harus tunduk kepada Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ataukah hams tunduk kepada Qanun Provinsi NAD Nomor 7 Tahun 2004tentang Pengelolaan Zakat.
Penelitian ini ditujukan untuk mcncmukan dasar aturan hukum tertulis yang dipakai dalam praktek. Pengelolaan dan pcmbcrdayaan zakat oleh Badan Baitul Mal. Di samping itu, penelitian nu ditujukan untuk menemukan strategi pengelolaan dan pemberdayaan zakat, serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Badan Baitul Mal Provinsi Nannggroe Aceh Darussalam. Metode penelitian yang dipakai dalam penu1isan tesis ini adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis sosiologis. Penelitian yuridis normative adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan kaedah- kaedah hukum dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SeJanjutnya dengan pendekatan yuridis sosiologis akan dilihat hukum dari kenyataannya. Penelitian ini dilakukan dengan mengambil populasi terhadap masyarakat muzakki (orang yang wajib z.akat) yang berada dalam wilayah Banda Aceh dan sekitamya yang telah membayar zakat pada Badan Baitul Mal Provinsi NAD, baik secara pribadi maupun kelompok melalui instansi pemerintah dan swasta, BUMN dan pengusaha yang menetap di Banda Aceh. Data yang akan dikumpulkan melalui penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat melalui kegiatan penelitian lapangan dengan menggunakan intrumen quesioner dan wawancara, Kedua alat pengumpul data itu dipilih atas dasar pertimbangan, bahwa alat-alat pengumpul data itu memiliki reliabilitas (keterhandalan) dan validitas (kesahihan) yang memadai. Data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan sesuai dengan kebutuhan dalam pemecahan masalah penelitian ini, maka bahan-bahan kepustakaan yang dijadikan sumber bacaan dipilih secara selektif dengan menggunakan dua prinsip, sebagai kriterium, yaitu prinsip recency (kemutakhiran) dan prinsip relevansi.
Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa dasar aturan hukum yang dipakai dalam praktek pengelolaan dan pemberdayaan zakat pada Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah berpedoman kepada aturan hukum tertulis yang berlaku. Pertama, aturan hukurn tentang kewajiban zakat berdasarkan al-Ahkam asy- Syari' ah adalah Al-Quran, Hadits Rasulullah SAW dan ljma' Ulama. Ketentuan dalam Al-Quran surat at-Taubah: 103 artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mcnsucikan mereka, serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui", Ketentuan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhary -Muslim, artinya " ... Beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah S WT telah mewaj ibkan kepada mereka untuk membayar zakat. Zakat itu diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka". Di samping itu ljma' Ulama adalah kesepakatan para ulama salaf (klasik) dan ulama khalaf (kontemporer) telah sepakat terhadap kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti kafir. Kedua, kewajiban zakat berdasarkan al-Ahkam as-Siyasah adalah Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, merupakan dasar aturan hukum negara yang telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum, pembinaan dan
pelayanan kepada muzakki, muslahiq dan pengelola zakat. Namun khusus untuk Provinsi Aceh, bahwa aturan hukum tertulis yang berlaku adalah Qanun Provinsi NAD Nomor 7 TahW1 2004 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Dewan Syari'ah sebagai badan pengawas, serta Peraturan Gubemur Provinsi NAO Nomor 22 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat. Hambatan yang ditemukan dalam praktek pengelolaan dan pemberdayaan zaka.t pada Badan Baitul Mal, baik bidang tatanan konsepsional (hukum) maupun operasional (manajerial). Hambatan bidang konsepsional (hukum), bahwa masyarakat masih terbatas pemahaman tentang pengelolaan dan pemberdayaan zakat oleh Badan Baitul Mal. Sedangkan hambatan bidang operasional (manajerial) adalah masalah sarana dan prasarana yang belum memadai, kepercayaan masyarakat terhadap Badan Baitul Mal masih kurang, sebagai akibat dari kurang transparansi, di samping kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap kewajiban zakat dan masih kurang mendapatkan dukungan kebijakan dari Pemerintah Aceh.
Pendistribusian dan pemberdayaan zakat oleh Badan Baitul Mal sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Syari'ah Baitul Mal Provinsi NAD, bahwa zakat telah disalurkan dalam bentuk konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang diberikan kepada mustahiq, baik fakir maupun miskin yang tidak mampu lagi untuk bekerja. Penyaluran zakat dalam bentuk konsumtif ini terus berlangsung dan keadaan mereka tetap tidak berubah. Dari kondisi inilah Badan Baitul Mal Provinsi NAD berupaya melakukan perubahan sistem pendistribusian zakat dari konsumtif menjadi produktif. Zakat produktif disalurkan dengan skala perioritas dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu beasiswa kepada keluarga yang tidak mampu, modal usaha kecil keluarga dan modal usaha sesuai dengan keahliannya, seperti tukang becak diberikan becak amanah dan petemak diberikan sapi untuk digemukkan. Pengembalian modal dilakukan dengan sistem qardhul hasan, yaitu pinjaman tanpa bagi basil atau pinjaman kebaikan.
Diharapkan, bahwa rancangan Qanun Badan Baitul Mal dan Qanun tentang Pengelolaan Zakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka kepada Pemerintah Aceh, DPRA/DPRK. dan MPU hams segera menyusun rancangan qanun zakat yang dapat mengikat semua pihak, khususnya para wajib zakat (muzakki), baik secara pribadi maupun badan hukum untuk menunaikan kewajiban zakat sesuai hukum syari'at Islam. Diharapkan kepada Badan Baitul Mal Provinsi NAD dan Dewan Syariah Badan Baitul Mal sebagai pengawas, harus segera membuat bukti penyetoran zakat pengelolaan dan pemberdayaan zakat di Bumi Serambi Mekkah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.