TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PADA RUMAH SAKIT DI KABUPATEN BIREUEN (T000286)

TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PADA RUMAH SAKIT DI KABUPATEN BIREUEN (T000286)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2013
02-03-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Menurut Pasal 59Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun bertanggungjawab dalam melakukan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun yang dihasilkannya. Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Bagaimana tanggungjawab rumah sakit dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun? (2) Bagaimana proses pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada rumah sakit yang ada di Kabupaten Bireuen? (3) Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (83) yang dihasilkan oleh rumah sakit yang ada di Kabupaten Bireuen?

Penelitian ini bertujuan untuk rnenjelaskan dan menganalisis kewajiban rumah sakit dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun. Menjelaskan dan menganalisis proses pengelolaan limbah bahan berbahaya clan beracun (83) pada rumah sakit yang ada di Kabupaten Bireuen. Menjelaskan dan menganalisis upaya Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan oleh rumah sakit yang ada di Kabupaten Bireuen.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris. Surnber data utama adalah data sekunder yang ditunjang oleh data primer. Data sekunder diperoleh melalui kajian bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang terkait. Analisis data dilakukan dengan cara menggunakan metode kualitatif guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan yang diajukan secara deskriptif analisis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pihak Rumah Sakit telah melaksanakan tanggungjawab untuk mengclola limbah bahan bcrbahaya dan beracun (83), meskipun bclurn scmpurna karena masih bclum memiliki dokumen AMDAL atau formulir UKL dan UPL. Kedua proses pcngolahan limbah bahan berbahaya dan bcracun pada rurnah sakit yang ada di Kabupatcn Bircuen telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku waJaupun rnasih belum efektif, karena belum terpenuhi secara menyeluruh terutama yang mcnyangkut dengan gudang penyimpanan sementara dan kapasitas insenerator yang masih sangat terbatas sehingga perlu ditingkatkan sesuai kebutuhan. Ketiga upaya yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam pengelo]aan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) adalah dengan mengadakan fasilitas atau lokasi penimbunan dan pembuangan akhir dari sampah maupun limbah serta meningkatkan upaya sosialisasi terhadap petugas pemungut dan petugas pengangkut sehingga keberadaan sampah-sampah tersebut tetap seteril dan tidak terkontaminasi.
Disarankan agar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada rurnah sakit menjadi tertib sebagaimana yang diatur dalam aturan yang berlaku, maka diharapkan pihak pengelola rumah sakit untuk melengkapi dokumen AMDAL atau formulir UKL dan UPL. Disarankan agar proses pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berjalan dengan ketentuan yang berlaku dan efektif, maka diharapkan kepada pihak pengelola rumah sakit yang ada di Kabupaten Bireuen mernpersiapkan gudang penyimpanan limbah sementara dan meningkatkan kapasitas insenerator sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Disarankan agar dalam upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) berjalan maksimal, maka diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen agar merealisasikan fasilitas atau lokasi penimbunan dan pembuangan akhir dari sampah maupun limbah serta meningkatkan sosialisasi terhadap petugas pemungut dan petugas pengangkut sampah atau limbah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.