TINJAUAN TENTANG PENGEMBALIAN PANJAR BIAYA PERKARA DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN PADA PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (T000172)

TINJAUAN TENTANG PENGEMBALIAN PANJAR BIAYA PERKARA DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN PADA PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (T000172)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2010
20-09-2010
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Berperkara di pengadilan merupakan jalan terakhir untuk mengakhiri konflik kepentingan antara para pihak, akan tetapi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, seperti biaya perkara, biaya pengacara dan lain-lain. Khususnya biaya perkara, sejak diajukannya gugatan, penggugat harus sudah membayarnya. Ini
dinamakan dengan panjar/persekot biaya perkara, dimana pada saat itu belum diketahui pasti berapa sebenarnya biaya yang diperlukan dalam perkara tersebut dan siapa yang harus menanggungnya. Menurut Pasal 181 ayat (I) IDR (Het Herziene Indonesisch Reglement), biaya perkara ditanggung oleh pihak yang kalah. Jika yang dikalahkan adalah tergugat, maka panjar/persekot biaya perkara yang sebelumnya telah dibayar oleh penggugat, dikembalikan kepada penggugat sebagai pihak yang menang. Namun, kenyataannya dalam praktek pada Pengadilan Negeri Bireuen, dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2009, ditemukan 34 perkara yang dimenangkan penggugat, tapi biaya perkaranya tidak dikembalikan kepadanya, hal ini tentunya sangat merugikan pihak penggugat.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, untuk mengetahui dan mengungkapkan mekanisme pelaksanaan pembayaran panjar/persekot biaya perkara dalam perkara perdata dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, upaya yang ditempuh dalam pembayaran kembali panjar/persekot biaya perkara dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembayaran kembali panjar/persekot biaya perkara.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (legal research). Dengan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan yang dikumpulkan dengan menggunakan kuisioner yang ditujukan kepada para responden dan infonnan serta melakukan wawancara dengan menggunakan pedoman wancara (interview guide). Sedangkan sumber data sekunder adalah berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian panjar/persekot biaya perkara sudah sesuai dengan Pasal 182 HIR/Pasal 193 Rbg, Sk Mahkamah Agung No. 05/KMA/1972, K Menteri Kehakiman No. J.S. 5/5/23 dan PP No. 53 Tahun 2008 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Panjar/persekot biaya perkara hanya taksiran saja, sedangkan jumlahnya secara pasti ditetapkan di dalam putusan hakim Dalam mengupayakan pembayaran kembali panjar/persekot biaya perkara kepada pihak penggugat, tergugat telah diperingatkan melalui urat dan juga biaya perkara diambil dari hasil pelelangan objek perkara, jika ada objek perkara yang dijual lelang. Kendala yang dihadapi dalam pembayaran kembali panjar/persekot biaya perkara antara lain: tergugat tidak mampu untuk membayarnya. Di samping itu juga tempat tinggal tergugat yang terlalu jauh, sulit dijangkau dan membutuhkan biaya yang besar juga untuk melakukan penagihan kepadanya.

Disarankan kepada pihak yang kalah dalam perkara perdata kiranya secara sadar memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya perkara Kemudian Pengadilan Negeri kiranya dapat melakukan upaya-upaya sedini mungkin, guna mengantisipasi kelalaian tergugat sebagai pihak yang kalah dalam membayar biaya perkara, karena hal ini sangat merugikan penggugat sebagai pihak yang menang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.