KEKUATAN BUKTI SURAT IZIN MEMBUKA TANAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (T000054)

KEKUATAN BUKTI SURAT IZIN MEMBUKA TANAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (T000054)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2008
17-10-2008
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pengaturan tentang hak membuka tanah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 6 Tahun 1972 yang memberikan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada Gubernur, Bupati/Walikota Kepala Daerah dan Kepala Kecamatan dalam kedudukan dan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah untuk memberi keputusan mengenai permohonan ijin membuka tanah. Setelah keluar surat Menteri Dalam Negeri Nomor 593/570/SJ, tanggal 22 Mei 1984, diinstruksikan kepada Camat untuk tidak menggunakan kewenangan memberi keputusan mengenai permohonan ijin membuka tanah. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan PemberianHak atas tanah negara, menyatakan membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri(PMDN) Nomor 6 Tahun 1972,sehingga kewenangan pemberian dan pembatalan pemberian hak atas tanah negara, berada pada pejabat dalam lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi di dalam kenyataannya, diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, terdapat kasus yang pengajuan surat izin membuka tanah nya dibuat oleh Camat sesudah tahun 1984, dan ada surat izin membuka tanah yang dibuat dibawah tahun 1984, namun tanah tersebut bertahun-tahun lamanya tidak dimanfaatkan (terlantar), bahkan ada pula yang surat izin membuka tanahnya dikeluarkan oleh Kepala Desa (Geuchik).

Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahuidan menjelaskan tentang alat bukti hak membuka tanah, kekuatan bukti Surat Izin Membuka Tanah, dan penilaian Hakim terhadap Surat Izin Membuka Tanah dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan.

Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Data yang diperoleh terdiri dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, berupa putusan-putusan Pengadilan dan peraturan perundang-undangan, dan data primer diperoleh dari responden dan informan yang dikumpulkan melalui kegiatan penelitian lapangan dengan wawancara. Lokasi penelitian yang dipilih adalah wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, dengan Populasi penelitian berupa kasus-kasus perkara perdata yang masuk kePengadilan Negeri Bireuen yang pembuktiannya menggunakan Surat Izin Membuka Tanah, yang dalam hal ini diambil sebanyak 3 kasus dari 5 kasus. Kasus dimaksud adalah Perkara Perdata Nomor :3/Pdt.G/2007/PN-Bir.,Perkara Perdata Nomor:6/Pdt.G/2006/PN-Bir.,dan Perkara Perdata Nomor:18/Pdt.G/2006/PN-Bir.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap permasalahan pertama dalam penelitian ini, alat bukti izin membuka tanah adalah surat keterangan kesaksian, surat izin membuka tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan keterangan saksi-saksi yang kadar kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut berdasarkan pembuktian di persidangan. Terhadap permasalahan kedua, Surat keterangan menggarap atau surat izin membuka tanah, diakui dan mempunyai kekuatan sebagai bukti, jika surat tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang, yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972, diberikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sebelum keluarnya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999, Camat sebelum keluarnya Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 593/570/SJ,tanggal 22 Mei1984.Dan dari permasalahan ketiga, terjadi perbedaan antara Putusan Perkara Perdata Nomor:6/Pdt.G/2006/PN-Bir.,dan Nomor:3/Pdt.G/2007/PN-Bir.,dengan Putusan Perkara Perdata Nomor:18/Pdt.G/2006/PN-Bir.Putusan Perkara Perdata Nomor:6/Pdt.G/2006/PN-Bir., dan Nomor :3/Pdt.G/2007/PN-Bir.,pada pokoknya sama-sama menerangkan bahwa surat ijin membuka tanah/surat keterangan menggarap tanah yang dikeluarkan oleh Camat adalah sah menurut hukum, jika luasnya tidak lebih dari 2 hektar, dan dikeluarkan oleh Camat sebelum keluarnya Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 593/570/SJ, tanggal22 Mei 1984, sedangkan dalam Putusan Perkara Perdata Nomor:18/Pdt.G/2006/PN-Bir., pada pokoknya menyatakan surat keterangan menggarap tanah yang dikeluarkan oleh Geuchik adalah sah dan berharga menurut hukum sebagai akta otentik, karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Disarankan bagi Para Hakim yang sedang memeriksa dan/atau yang akan memeriksa perkara-perkara perdata yang pihak-pihaknya mendalilkan Surat IzinMembuka Tanah,agar kiranya dapat mengetahui dan memahami kaedah-kaedah hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi lagi di dalam kekeliruan memberikan pertimbangan hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.