PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM (SUATU STUDI PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 DI KABUPATEN BIREUEN) (T000377)
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (22) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilh untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, KIP melakukan Pemutakhiran Data Pemilih untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta mempertimbangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Tahun2014 mengalami masalah karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DaftarPemilih Tetap atau sebaliknya terdaftar nama pemilih yang tidak berhak memilih.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan menjelaskan proses pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Komisi Independen Pemilihan dan konsekuensi yuridis bila pemutakhiran data pemilih tidak menghasilkan datayang valid. Selain itu untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur yang ditempuh Komisi Independen Pemilihan ketika Daftar Pemilih Tetap tidak akurat.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang mengandalkan pada sumber data primer dan data sekunder. Terhadap kedua sumber data tersebut, kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KIP Kabupaten Bireuen dalam memutakhirkan data pemilih belum menghasilkan data yang valid. Mengenai konsekuensi yuridis terhadap data pemilih yang tidak akurat hanya diberikan sanksi pidananya kepada penyelenggara yang dengan sengaja menghilangkan hakpilih seseorang. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, maka dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK ), Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Disarankan agar ada pembenahan regulasi sehingga data pemilih lebih valid. Selain itu, sanksi yang tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penyelewengan atau menghilangkan hak pilih seseorang. Peran masyarakat sebaiknya lebih aktif dalam mengawasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.