PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA AKIBAT PENGALIHAN HAK SEWA KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TAMBAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (S000002)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA AKIBAT PENGALIHAN HAK SEWA KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TAMBAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (S000002)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
02-04-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Contracts
Hukum perjanjian, Perjanjian sewa menyewa, Pengalihan hak sewa
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 1559 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menentukan bahwa pihak penyewa tidak diperboleh mengoper/menyerahkan atau pun mengalihkan objek perjanjian kepada orang lain apabila kewenangan tersebut tidak diberikan kepadanya oleh pemilik atau pihak yang menyewakan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tambak Kecamatan Jeunib dan Kecamatan Peudada terjadi pelanggaran perjanjian dengan melakukan pengalihan hak sewa tanpa persetujuan pemilik tambak.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tambak dalam masyarakat di Kabupaten Bireuen. faktor penyebab terjadinya pengalihan hak sewa tanpa izin dari pemilik dan apakah akibat hukumnya serta upaya penyelesaian yang ditempuh para pihak terhadap perselisihan dalam perjanjian sewa menyewa.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan tambak di Kecamatan Jeunib dan Kecamatan Peudada antara pemilik tambak dengan penyewa atau petani tambak hanya berupa kesepakatan secara lisan yang diatur dalam pasal1571 KUH Perdata dan kalaupun ada yang dibuat secara tertulis hanya pada selembar kertas bermaterai. Kesepakatan lisan yang dibuat juga diatur mengenai hak dan kewajiban antara pemilik dengan penyewa termasuk mengenai larangan untuk mengalihkan hak sewa pada pihak lain tanpa izin pemilik. Namun kenyataannya,tetap saja ada penyewa yang mengalihkan hak sewanya kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik tambak. Faktor penyebab pihak penyewa mengalihkan hak sewa adalah penyewa mengalami kerugian dan tidak mampu melanjutkan usaha tambaknya, faktor penyewa menghindari kerugian yang lebih besar dan faktor kurangnya pemahaman penyewa terhadap isi perjanjian. Akibat hukum dari tindakan pengalihan hak sewa tanpa izin pemilik berarti penyewa telah melanggar perjanjian, karenan nya pemilik dapat mengajukan tuntutan pemutusan perjanjian dan gantirugi dan penerima pengalihan dapat dirugikan akibat kecerobohan menerima pengalihan hak sewa dari penyewa tanpa sepengetahuan pemilik. Penyelesaian sengketa pengalihan haksewa bangunan tambak dilakukan dengan memberikan teguran kepada penyewa dan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah serta pemutusan perjanjian dan ganti rugi juga dapat diterapkan apabila pihak pemilik menganggap pengalihan dilanjutkan akan berakibat pada bangunan tambak dan nantinya merugikan pemilik lahan tambak.

Disarankan kepada pihak penyewa agar melaksanakan isi perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama dan tidak melakukan tindakan pengalihan hak sewa yang melanggarperjanjian. Disarankan kepada penyewa dan penerima pengalihan agar menghubungi pemilik bangunan apabila tidak lagi mempergunakan tambak yang disewa atau menerima pengalihan sehingga dapat diupayakan jalan keluar yang lebih baik guna menghindari kerugian dikemudian hari. Disarankan kepada para pihak agar melakukan penyelesaian sengketa secara damai.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.