PENYELESAIAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN (S001354)

PENYELESAIAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN (S001354)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
20-01-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat(1)yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulandan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).Namun kenyataannya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak masih terjadi diwilayah Bireun.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan untuk menjelaskan upaya apa yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di wilayah hukum Polres Bireun.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan diselesaikan secara peradilan pidana dan secara mediasi. Upaya yang dilakukan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak ialah dengan preventif dan represif. Upaya preventif meliputi sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak, melakukan sosialisasi di sekolah tentang pemahaman dan ajaran agar anak terhindar dari kejahatan, dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dengan perlindungan anak, serta upaya represif meliputi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan.

Disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku dan disarankan juga agar penyelesaian perkara pidananya dapat dilakukan secara mediasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.