EKSISTENSI LEMBAGA NANGGROE DALAM PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS ACEH (T000253)
Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Disebutkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat dan bukan lembaga politik dan pemerintahan di Aceh. Dengan demikian lembaga Wali Nanggroe tidak berwenang mengurusi kewenangan pemerintahan di Aceh, tetapi hanya mengurusi dan membina lembaga-lembaga adat yang ada di Aceh. Masalah pokok penelitian (1) Apakah keberadaan Lembaga Wali Nanggroe dibutuhkan dalam penyelenggaraan otonomi khusus Aceh?(2) Apakah Konsekwensi bila ada dan tidak adanya Lembaga Wali Nanggroe terhadap penyelenggaraan pemerintahan Aceh?
Penelitian dan Pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari Lembaga Wali Nanggroe di Aceh dan konsekwensinya dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh
Metedologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metedologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis, Historis dana Analitis
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan Lembaga pemerintahan sehingga diperkirakan keberadaannya tidak mempengaruhi efektifitas pelaksanaan otonomi di Aceh, sedangkan jika dikaitkan dengan pembinaan lembaga adat, sudah terbentuk Majelis Adat Aceh (MAA) sertaperangkatnnya, sehingga keberadaanya tidak berpengaruh terhadap kemajuan adat istiadat di Aceh. Sementara itu konsekwensi jika lembaga Wali Nanggroe dibentuk, diperlukan anggaran yang besar untuk pembangunan perkantoran dan biaya opersional, jika lembaga Wali Nanggroe tidak ada, tidak mengganggu pelaksanaan Adat-Istiadat dalam pelaksanaan otonomi di Aceh
Kewenangan Lembaga Wali Nanggroe dapat digabungkan dengan kewenangan Gubernur serta Penyebutan Gubernur dapat digunakan sebutan lain yaituWali Nanggroe,hal ini dapat menghemat Anggaran serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.