HAMBATAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (T000050)
Pasal 195 ayat (1) Hierziene Indonesische Reglement selanjutnya disingkat HIR/Pasal 206 ayat (1) Reglement Buitengewisten selanjut disingkat RBg menyebutkan bahwa tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali dengan jalan damai dan pelaksanaan putusan tersebut di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang pada tingkat pertama pemeriksaan perkara tersebut. Sementara itu Pasal 1033 Rv menyatakan jika pihak yang kalah itu tidak mau meninggalkan barang-barang tidak bergerak, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan surat perintah untuk mengosongkan atas barang-barang tersebut. Pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum (polisi). Akan tetapi dalam kenyataan masih terdapat hambatan eksekusi terhadap putusan perdata.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab timbulnya hambatan eksekusi dalam perkara perdata, akibat hukum yang terjadi oleh terhambatnya eksekusi dan upaya yang ditempuh dalam mengatasi hambatan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis. Deskriptif karena penelitian ini menggambarkan penerapan suatu peraturan hukum dan pelaksanaannya dalam masyarakat. Analisis penjelasan dilakukan secara cermat dan menyeluruh,Sistematis terhadap suatu aspek hambatan eksekusi perkara perdata yang terdapat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon. Responden terdiri dari pemohon dantermohon eksekusi, pengacara sebagai kuasan hukum. Sedangkan sebagai informan adalah Ketua Pengadilan Negeri, jurusita, panitera dan tokoh masyarakat yang membawahi wilayah eksekusi. Data ini diperoleh dengan mewawancarai respondendan informan, semua data, diklasifikasi, ditabulasi dan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya hambatan eksekusi adalah alasan kemanusiaan yang tidak mungkin di eksekusi karena meyangkut dengan pembongkaran bangunan rumah di atas tanah tereksekusi, objek terpekara dikuasai oleh pihak lain, keterbatasan biaya eksekusi. Akibat hukum yang terjadi dengan terhambatnya eksekusi adalah tidak dapat hak penggugat. Upaya yang ditempuh dalam penyelesaiannya terpenuhinya adalah diselesaikan secara damai dengan pengedepankan prikernanusiaan. menunggu putusan yang lain dalam hal objek eksekusi telah dikuasai oleh pihak lain, dan memerintahkan pembayaran biaya eksekusi.
Disarankan kepada Ketua Pengadilan agar lebih hati-hati dalam memberikan keputusan untuk melakukan penundaan eksekusi agar tidak melanggar hak orang lain, Kepada termohon dan pemohon eksekusi agar lebih memperhatikan peraturan penmdang-undangan sebagaimana yang telah ditentukan dan menjauhi dari tindakan yang dapat merugikan hak orang lain dan tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan serta Badan Keamanan Negara agar tidak menolak permohonan Pengadilan Negeri dalam keikut sertaannya dalam menjalankan eksekusi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.