PROSES PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGIKATAN JAMINAN (SUATU PENELITIAN DI LHOKSEUMAWE) (T000051)
Sewa beli adalah suatu bentuk perjanjian yang timbul dalam praktik yang sudah diakui sah oleh yurisprudensi. Perjanjian seperti ini sangat dimungkinkan asal saja mengacu pada apa yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan perjanjian ini juga menganut asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata ayat (l);"semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Perjanjian sewa beli belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sewa beli yaitu Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor :34/KP/11/ 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa (Renting). Dalam praktik bahwa perjanj ian sewa beli berbeda apa yang diatur dalam aplikasi perjanjian, seperti perjanj ian sewa beli kendaraan bermotor pada PT Capella Dinamik Nusantara dan PT Federal Internasional Finance (PT FIF) Syari'ah Cabang. Lhokseumawe.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses terjadinya perjanjian sewa beli dan peralihan hak atas kendaraan bennotor, untuk mengetahui dan menjelaskan proses penjaminan objek sewa beli kendaraan bermotor dan untuk mengetahui dan menjelaskan proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bennotor oleh para pihak.
Untuk mendapatkan data dalam penulisan tesis ini digunakan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui penelaahan literatur dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu digunakan metode penelitian lapangan (field research), melalui wawancara dengan responden dan informan serta pihak-pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa beli yang terjadi pada PT Capella Dinamik Nusantara Cab. Lhokseumawe sebagai main dealer dan PT Federal Internasional Finance (PT FIF) Syari'ah sebagai perusahaan pembiayaan, bahwa pihak penyewa beli melakukan wanprestasi yaitu tidak membayar angsuran, membayar tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, terlambat membayar uang sewa , dan ada pihak penyewa beli mengalihkan objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pemilik sewa (perusahaan pembiayaan). Akibat wanprestasi adalah membayar denda dan penarikan objek sewa beli. Upaya hukum penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu dengan cara mengirim surat kepada penyewa beli sebagai peringatan. Peringatan tersebut bisa terjadi sampai tiga kali dan upaya terakhir adalah musyawarah.
Disarankan kepada pihak perusahaan jangan hanya mengejar target penjualan, tetapi hendaknya mempermudah dalam setoran bagi penyewa beli, sehingga pihak perusahaan tidak banyak dirugikan. Dan bagi penyewa beli harus memberitahukan terlebih dahulu, apabila objek sewa beli dialihkan kepada orang Jain.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.