PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA KERJA PEREMPUAN (PENELITIAN DI PT PERKEBUNAN LEMHAB BAKTI ACEH SINGKIL) (T000068)
Pengaturan tentang hak ketenagakerjaan di Indonesia sudah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang paling urgen adalah bagaimana hak-hak tenaga kerja perempuan dilindungi dan dilaksanakan. Perlindungan ini diperlukan karena sebagian besar tenaga kerja di Indonesia adalah perempuan yang secara kodrati mempunyai bentuk dan kebutuhan dan yang spesifik, seperti haid, hamil, keguguran kandungan, melahirkan, menyusui dan sebagainya. Termasuk hak untuk diberikan kesempatan yang sama dengan laki-laki atas satu pekerjaan. Pengaturan yang spesifik tentang hak-hak tenaga kerja perempuan adalah Convention on the Eliminition of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) yang diratifikasi pemerintah Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1984. CEDAW mengatur bahwa perlu dibuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di lapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara pria dan perempuan sebagai Hak Asasi manusia.
Penyajian Tesis ini bersifat deskriftif analitis, yaitu memaparkan peraturan-peraturan ketenagakerjaan, kemudian dilihat realisasi peraturan, beserta analisa penulis atas kelemahan peraturan tersebut ketika diterapkan di lapangan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan membaca buku kepustakaan, majalah dan berbagai sumber lain yang terkait untuk memperoleh data sekunder, serta mempelajari literatur dan peraturan perundangan untuk membentuk kerangka teoritis. Selanjutnya dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara, observasi dan quisioner dengan responden dan informan yang telah ditentukan. Hasil data lapangan dari wawancara dan kuisioner kepada responden dibuat berupa angka-angka ditabulasikan untuk kemudian dianalisis, diinterpretasikan serta hasilnya digunakan sebagai bahan penulisan tesis dan disajikan sebagai data kuantitatif. Kemudian data kuantitatif tersebut diolah, dianalisis tingkat realisasi pelaksanaan dan kelemahannya, serta diklasifikasikan atau dikelompokkan sesuai dengan masalah yang diteliti sehingga menjadi data kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan tentang hak-hak tenaga kerja perempuan dalam peraturan perundang-undangan kurang lengkap, tidak jelas dan tidak terperinci. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja perempuan dipengaruhi oleh: pertama, kurangnya sosialisasi UUK mengakibatkan para tenaga kerja tidak mengetahui kalau ada banyak hal yang diakui perundang-undangan menjadi hak tenaga kerja yang wajib dilindungi perusahaan. Kedua, minimnya pendidikan para tenaga kerja menyebabkan mereka tidak tahu tentang berbagai peraturan perundang-undangan termasuk tentang hak-hak mereka dalam UUK. Ketiga, kurang lengkapnya UUK sehingga menyebabkan hak tersebut tidak bisa dilaksanakan, di tambah lagi aturan pelaksana yang di gariskan oleh Uuk belum ditetapkan. Penyelesaian konflik ketenagakerjaan melalui lembaga P4D atau P4P hanya 2 (dua) kasus. Konflik ketenagakerjaan lebih banyak diselesaikan secara intern melalui musyawarah di intern perusahaan. Keputusan penyelesaian ditingkat intern perusahaan tidak memuaskan pihak buruh karena kedudukan para pihak pada saat penyelesaian konflik tidak setara. Untuk mengatasi minimnya perlindungan hak-hak tenaga kerja perempuan disarankan: pertama Pemerintah perlu segera memberi pengawasan yang ketat dengan memfungsikan Dinas Tenaga Kerja dan lembaga-lembaga pengawas perburuhan (SPSI). Kedua, Pemerintah c.q Departemen Tenaga Kerja perlu segera mensosialisasikan UUK kepada tenaga kerja, perusahaan dan lembaga-lembaga serikat pekerja. Ketiga, DPR perlu segera merevisi UUK khususnya Pasal 5, 6, 11, 12, 31, 32, 76, 77, 78, 79, 81, 82, 83, 85, 88, 98, 99 dan 153 UUK dengan substansi yang lebih jelas, lengkap ukuran dan cara pelaksanaan hak-hak ketenagakerjaannya. Bentuk perubahan/revisi yang dilakukan DPR misalnya terhadap Pasal 11 dan 12. Pasal 11 dan 12 mengatur bahwa pemberian pelatihan kerja hanya dilakukan oleh "perusahaan tergolong mampu" melaksanakannya. Namun kriteria dan jenis perusahaan yang mampu tidak jelas disebutkan dalam pasal di atas. Sebaiknya DPR merevisi Pasal 11 dan 12 dengan mencantumkan bahwa kriteria perusahaan yang mampu adalah: perusahaan yang telah go public di bursa saham, perusahaan yang modal/ assetnya mencapai 5 Milyar, perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya mencapai 1000 orang dsb. Selanjutnya Presiden dan Menteri Tenaga Kerja perlu pula segera merealisasikan peraturan pemerintah atau keputusan menteri sebagai peraturan pelaksana yang diamanahkan oleh UUK dalam pasal-pasalnya. Presiden dan Menteri Tenaga Kerja perlu pula segera merealisasikan peraturan pemerintah atau keputusan menteri sebagai peraturan pelaksana yang diamanahkan oleh UUK dalam sebagian besar pasal-pasalnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.