KEKUATAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMAKZULAN PRESIDEN MENURUT UNDANG -UNDANG DASAR 1945 (T000281)

KEKUATAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMAKZULAN PRESIDEN MENURUT UNDANG -UNDANG DASAR 1945 (T000281)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2013
02-03-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pasal 7B ayat ( 1) UUD 1945 menyatakan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada MaJelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian MK juga dilibatkan secara prosedural dalam kaitannya pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun yang menjadi permasalahan adalah tentang kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemakzulan Presiden menurut UUD 1945 yang bersifat final dan mengikat serta apakah Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai kewenangan menganulir pemakzulan terhadap Presiden basil putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui dan menemukan tentang kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemakzulan Presiden menurut UUD 1945 yang bersifat final dan mengikat, mengetahui dan menemukan tentang apakah MPR mempunyai kewenangan menganulir pemakzulan terhadap Presiden hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum secara Preskreptif. Adapun sumber data adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier maupun informasi dari para ahli, analisis data dilakukan dengan pendekatan kuali tatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, salah satu kewajiban MK yang diatur dalam UUD 1945 adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Jika putusan MK membenarkan pendapat DPR, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat terhadap pemakzulan Presiden masih harus dilanjutkan oleh DPR kepada lembaga MPR berdasarkan Pasal 7 A dan 7B UUD 1945, sebagai lembaga yang berwenang melakukan eksekusi hasil putusan MK.Artinya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemakzulan Presiden dilakukan oleh lembaga legislatif. MPR sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap pemakzulan Presiden wajib menjalankan hasil putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Disarankan Kedudukan dan wewenang MK dalam memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat terhadap pemakzulan Presiden, DPR tidak lagi menyelenggarakan Sidang Paripuma untuk diteruskan ke MPR. Akan tetapi adanya putusan MK terhadap pemakzulan Presiden sudah dapat dijadikan putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat sebagaimana di atur dalam UUD 1945. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden telah melanggar ketentuan konstitusi, maka MPR sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan oleh UUD 1945, wajib untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Dan tidak melakukan secara voting di parlemen. MPR dengan kewajiban melaksanakan putusan MK yang bersifat final dang mengikat. Implikasinya kewenangan MPR sebagai lembaga musyawarah politik terhadap pemakzulan Presiden hanya menjalankan putusan peradilan (MK), tidak secara voting.



edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.