KLAUSULA AKAD RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (T000011-N)
Dalam Hukum Islam setiap muamalah yang dibuat harus sesuai dengan prinsip syariah dengan bersumber dari Al-Quran, Hadits dan ijtihad. Dalam Hukum Perlindungan Konsumen juga diatur bahwa setiap akad tidak boleh merugikan konsumen sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penggunaan klausula baku pada Pegadaian Syariah tentunya harus berlandaskan pada hukum Islam dan tidak melanggar dari aturan-aturan pasal yang terdapat dalam undang-undang Perlindungan Konsumen, namun dalam kenyataannya isi dari akad Rahn yang berbentuk klausula baku masih terdapat sejumlah problematika, diantaranya adalah norma-norma dari isi klausula akad.
Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui dan menjelaskan norma yang terdapat dalam isi klausula akad Rahn yang dibenarkan menurut ketentuan hukum Islam, Kedua, mengetahui dan menjelaskan norma yang terdapat dalam isi klausula akad Rahn yang menjamin perlindungan hukum terhadap konsumen, Ketiga, mengetahui dan menjelaskan pentingnya keterlibatan Notaris dalam perumusan isi klausula akad Rahn pada Pegadaian Syariah.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga menggunakan data primer berupa wawancara dengan narasumber mengenai permasalahan penelitian. Data tersebut di susun dalam bentuk naratif dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, beberapa isi klausula akad Rahn pada Pegadaian Syariah mengandung syarat fasidnya suatu akad yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat keabsahan akad. Kedua, beberapa isi klausula akad Rahn pada Pegadaian syariahdalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume belum menjamin perlindungan hukum terhadap konsumennya karena melanggar beberapa aturan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yaitu pasal 4, pasal 7, pasal 18 ayat 1 huruf (d), pasal 18 ayat 1 huruf (f), pasal 18 ayat 1 huruf (g) serta pasal pasal 18 ayat 2. Selain itu secara hukum Islam belum terpenuhinya penjagaan terhadap lima hal tujuan pokok syariah yaitu agama (ad- din), keturunan (an-nasl), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), dan harta (mal). Serta klausula akad Rahn juga melanggar asas-asas akad atau transaksi dalam hukum Islam. Ketiga, Perumusan klausula akad Rahn pada Pegadaian Syariah perlu melibatkan Notaris yang memiliki kompetensi dan mengerti ketentuan yang terdapat dalam akad-akad muamalat pada Hukum Islam termasuk tentang akad Rahn untuk menjaga setiap ketentuan syara’ akad Rahn dapat terlaksana.
Penulis menyarankan kepada Pegadaian syariah untuk melakukan, Pertama, Perumusan kembali terhadap klausula akad Rahn agar dapat sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Kedua, Dalam Perumusan kembali terhadap klausula akad Rahn pada Pegadaian Syariah mempertimbangkan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen agar tidak terjadi penyimpangan terhadap pasal-pasal tersebut serta penyimpangan dari hukum Islam, Ketiga, Sebaiknya dalam perumusan kembali ketentuan klausula baku dalam akad-akad muamalat pada hukum Islam di Indonesia melibatkan Notaris yang telah mendapatkan sertifikasi oleh DSN-MUI sehingga klausula baku yang dirumuskan tidak menyimpang dari Hukum Islam serta terjaminnya perlindungan hukum terhadap konsumen.
Kata Kunci : Klausula Akad, Rahn, Hukum Islam, Hukum Perlindungan Konsumen
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.