EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM KAITAN DENGAN YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI SIGLI (T000677)

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM KAITAN DENGAN YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI SIGLI (T000677)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
20-08-2019
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang telah diatur dalam UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi acuan bagi seluruh hakim yang berada dalam lingkungan Mahkamah Agung. Hakim wajib melaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan menghematkan waktu bagi para pihak yang menyelesaikan perkara. Begitu juga hakim yang memeriksan dan menutuskan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sigli, meskipun Pengadilan Negeri Sigli meimiliki 2 yurisdiksi wilayah hukum kabupaten yaitu Pidie dan Pidie Jaya. Dengan memperhatikan luasnya kedua wilayah tersebut, dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Sigli dalam menerapkan Asas sederhana, cepat dan biaya ringan pada setiap persidangannya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana efektifitas pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Sigli?, dan (2) Apa hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Sigli saat merealisasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penanganan perkara perdata di dua wilayah yurisdiksi Pidie dan Pidie Jaya?.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, mengetahui efektifitas pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Sigli. Dan mengetahui hambatan yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Negeri Sigli dalam merealisasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penanganan perkara perdata di dua wilayah yurisdiksi Pidie dan Pidie Jaya.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang ingin mengkaji kaidah-kaidah hukum yang tercantumkan dalam peraturan perundang-undangan pada tataran empiris. Dengan sumber data yang digunakan adalah sumber hukum primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, dan data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukun primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan tehnik telaah kepustakaan. Data yang diperoleh dari lapangan dan kepustakaan akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang akan dinarasikan secara deskriptif analisis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama. Penerapan asas pengadilan sederhana, cepat dan biaya ringan belum berjalan dengan efektif dan sempurna, dalam artian penerapan asas tersebut tidak efektif secara keselutuhan. Karena hanya asas sederhana dan biaya ringan saja yang telah diterepkan dengan baik oleh Pengadilan Negeri Sigli. sedangkan asas cepat belum terpenuhi dengan baik, hal ini disebabkan oleh molornya waktu peridangan yang sering kali ditunda, baik disebabkan ketidakhadiran para pihak maupun karena berhalangannya hakim untuk hadir di persidangan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Kedua, Dalam melaksanakan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Sigli masih mendapat berbagai macam hambatan untuk merealisasikannya, yaitu: Pemanggilan Tidak Ketemu Para Pihak di Tempat, Keuchik Lupa Menginformasikan kepada Pihak, Lupa Mencamtukan Materai Pada Seluruh Bukti, Banyaknya Perkara yang Masuk ke Pengadilan, Banyaknya Saksi yang Dihadirkan, Penggugat/ Tergugat Tidak Serius, dan pelaksanaan Mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri tiidak berhasil sehingga hakim memeriksanya seperti biasa melalui tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan oleh hakim.

Disarankan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara supaya memiliki itikad baik dalam menyelesaikan perkaranya untuk menghindari agar pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dilaksanakan secara maksimal. Dan disarankan juga kepada majelis hakim supaya meningkatkan kapasitasnya dalam memediasikan para pihak agar dapat mencapai kesepakatan damai. Dengan adanya kesepakatan damai, maka perkara tidak dilanjutkan lagi pada tahap pemeriksaan gugatan dan tahapan-tahapan berikutnya sehingga dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.