PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT GAYO DI LUAR KETETAPAN PASAL 13 QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (T000670)

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT GAYO DI LUAR KETETAPAN PASAL 13 QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (T000670)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
23-08-2019
Indonesia
Banda Aceh
Dispute resolution (Law), Acara perdata (Hukum adat)
Penyelesaian Sengketa, Peradilan adat, Peradilan adat Gayo
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Berdasarkan Qanun No 9 Tahun 2008 Pasal 13 kewenangan peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa terhadap 18 kasus, namun dalam kenyataanya peradilan adat tidak hanya menyelesaikan 18 kasus tersebut, tetapi juga menyelesaikan sengketa diluar ketetapan Qanun Aceh No 9 Tahun 2008. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk, mekanisme, pelaksanaan putusan peradilan adat Gayo dan bagaimana kekuatan hukum putusan Peradilan Adat terhadap sengketa yang ditetapkan di luar Qanun Aceh Norn9 Tahun 2008.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa melalui peradilan adat Gayo, pelaksanaan keputusan Peradilan Adat bagi masyarakat Gayo dan menjelaskan kekuatan hukum putusan Peradilan Adat terhadap sengketa yang ditetapkan di luar Qanun No 9 Tahun 2008.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data terdiri dari data skunder dari kepustakaan dan data primer yang diambil di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dengan responden dan informan. Lokasi penelitian di Kecamatan Lut Tawar dan Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah. Semua data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori sosiological jurisprundence, teori kemanfaatan dan teori kewenangan.

Hasil penelitian ini menunjukan ada beberapa bentuk penyelesaian sengketa, yaitu: Sengketa Satu Kampung, mekanisme penyelesaian sengketa peradilan adat Gayo yaitu: adanya laporan (dari korban atau masyarakat), laporan yang disampaikan kepada kepala dusun, jika sengketanya ringan cukup diselesaikan oleh kepala dusun, kepala dusun melapor kepada Reje atau anggota Sarak Opat, jika sengketa masuk dalam kategori sengketa berat, Reje mengirim Telangke (mediator)kepada para pihak yang bersengketa, musyawarah. pembacaan hasil putusan musyawarah dan melaksanakan eksekusi. Sengketa melibatkan antar kampung, antar Kecamatan, antar Kabupaten, mekanisme penyelesaiannya yaitu: Adanya laporan dari masyarakat yang disampaiakan kepada kepala dusun atau langsung kepada Sarak Opat, Sarak Opat kemudian menkonfirmasi kepada Sarak Opat kampung yang lainnya, kampung yang ada kaitannya dengan para pelaku, melakukan Musyawarah, pembacaan putusan hasil musyawarah dan eksekusi. Pelaksanaan putusan peradilan adat di masyarakat Gayo yaitu: Menerima putusan dan melaksanakan, menerima putusan dan tidak melaksanakan. Kewenangan peradilan adat dalam menangani sengketa hanya terbatas pada 18 kasus yang ditetapkan dalam Qanun No. 9 Tahun 2008. Namun bukan berarti kasus yang lainnya tidak dapat diselesaikan, sengketa yang lain masih dapat diselesaikan terutama sekali yang berkaitan dengan pelanggaran adat istiadat. Pasal 13 Qanun No 9 Tahun 2008 poin ke 18 berbunyi “ perselisihan- perselisihan lain yang melanggar adat dan istiadat”. Poin terakhir ini memberikan banyak peluang kepada lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa di luar ketentuan Qanun No. 9 Tahun 2008 yang intinya sengketa tersebut dianggap melanggar adat dan istiadat kampung tersebut, sehingga putusan peradillan adat di luar ketentuan Qanun No. 9 Tahun 2008 tetap memiliki kekuatan tetap.

Disarankan agar pemerintahan tidak memberikan batasan kewenangan peradilan adat, karena jika dibatasi hal ini akan membuat hukum adat terlihat kaku dan juga hukum adat jangan di buat aturan begitu detail, jika hukum adat dibuat secara detail maka akan membuat hukum adat terlihat kaku, karena pada dasarnya hukum adat bersifat elastis. Hukum adat berkembang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat, sehingga aturan mengenai hukum adat cukup dibuat sebatas mengakui keberadaan hukum adat, hal ini sangat dipentingkan bagi hukum adat supaya putusan hukum adat memiliki kekuatan hukum tetap. Disarankan kepada lembaga Sarak Opat dan Majlis Adat Gayo supaya hukum adat Gayo lebih dikembangkan lagi dalam arti bukan dibuat dalam bentuk formal, melainkan pengembangannya dalam bidang pemahaman masyarakat. Penerimaan hukum adat akan lebih mudah lagi diterima masyarakat apabila hukum itu dipahami oleh setiap kalangan masyarakat. Karena konsep hukum adat hanya dipahami oleh tokoh adat yang sudah tua, sehingga masyarakat banyak tidak memahami hukum adat, hal ini dapat menyebabkan hukum adat secara berlahan akan hilang. Disarankan kepada seluruh masyarakat Gayo dan Generasi muda Gayo harus memberikan perhatian yang besar terhadap hukum adat, karena nilai- nilai hukum adat sekarang sudah mulai memudar, karena kurang perhatian dari masyarakat. Hal ini akan menyebabkan nilai hukum adat akan memudar.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.