KONSEP KESELAMATAN KERJA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (T000664)

KONSEP KESELAMATAN KERJA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (T000664)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
13-09-2019
Indonesia
Banda Aceh
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Perlindungan keselamatan kerja merupakan hak bagi setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, agar pekerja senantiasa aman dan selamat dalam melakukan suatu pekerjaan. Norma keselamatan kerja diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tidak tegasnya norma yang mengatur konsep dan sanksi tentang keselamatan kerja dalam peraturan perundang-undangan, membuat tujuan dari sebuah peraturan-perundangan yaitu kepastian hukum belum terlaksana. Norma perlindungan dan tanggung jawab pengusaha terhadap pekerja terkait keselamatan kerja belum tercantum secara detail dan komprehensif.

Penelitian ini bertujuan menjelaskan konsep keselamatan kerja yang menjamin hak-hak pekerja dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia, menjelaskan tanggung jawab hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan keselamatan kerja para pekerja, dan menganalisis akibat hukum bagi perusahaan yang mengabaikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerjanya.

Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Data dianalisis untuk menarik kesimpulan atas pokok permasalahan yang diajukan.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konsep keselamatan kerja dalam perspektif peraturan perundang-undangan, belum mengatur secara terperinci perlindungan hukum keselamatan kerja. Undang-undang tentang keselamatan kerja yang ada hanya mengatur tentang definisi tempat kerja, pengurus, pengusaha, direktur, pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan ruang lingkup tempat kerja dan peralatan kerja. Tanggung jawab hukum terhadap perusahaan terkait keselamatan kerja dalam norma peraturan perundang-undangan yang ada masih kabur dan lemah, norma yang ada belum menentukan subjek hukum mana yang bertanggung jawab lebih besar dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja. Tanggung jawab pelaksanaan perlindungan keselamatan kerja belum dibebankan secara mutlak kepada pengusaha. Tanggung jawab pengusaha masih lemah jika hak dan kewajiban tentang keselamatan kerja belum dijalankan sepenuhnya oleh pengurus perusahaan dan pekerja. Akibat hukum bagi perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja pekerjanya, secara norma belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, jika hak dan kewajiban tentang keselamatan dan kesehatan kerja diabaikan oleh pengusaha. Sanksi yang merupakan salah satu akibat hukum yang lahir dari pelanggaran norma hukum sangat ringan dan belum terperinci dari sisi perdata, pidana, dan administrasi.

Disarankan kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) agar meninjau ulang undang-undang tentang keselamatan kerja yang sudah tidak sesuai perkembangan zaman, merumuskan kembali konsep keselamatan kerja secara kompreensif mulai dari definisi dan ruang lingkup, hak dan kewajiban pengusaha dan/atau pekerja, kewajiban pencantuman klausula terkait keselamatan kerja dalam perjanjian kerja secara personal, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perusaahaan mulai dari pelatihan, pembinaan, dan penerapannya. Merumuskan kembali tanggung jawab pelaksanaan perlindungan keselamatan kerja mutlak harus dilakukan pengusaha, dan mengatur tentang hak dan kewajiban pengusaha serta sanksi yang sepadan sebagai akibat hukum dari pelanggaran oleh pengusaha.rnrnKata Kunci: Perlindungan, Keselamatan Kerja, Hak Pekerja.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.