TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA OBYEK WISATA DALAM PENYEDIAAN SARANA IBADAH YANG LAYAK BAGI KONSUMEN MUSLIM DI ACEH BESAR (T000662)
Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa hak konsumen juga termasuk pada hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu hak konsumen tersebut adalah penyediaan sarana ibadah yang layak pada obyek wisata, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (9) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Pasal 24 huruf c Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, dan Ketentuan Ketujuh angka 2 dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam kenyataannya masih banyak ditemukan sarana ibadah yang tidak layak pada obyek wisata di Aceh Besar serta tidak sesuai dengan ketentuan yang dimaksud. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha obyek wisata dalam penyediaan sarana ibadah yang layak bagi konsumen muslim? apa faktor penyebab pelaku usaha obyek wisata tidak menyediakan sarana ibadah yang layak? dan apa upaya yang dilakukan pihak terkait agar pelaku usaha obyek wisata melaksanakan kewajiban dalam penyediaan sarana ibadah yang layak?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha obyek wisata dalam penyediaan sarana ibadah yang layak bagi konsumen muslim, mengkaji faktor penyebab pelaku usaha obyek wisata tidak menyediakan sarana ibadah yang layak, dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak terkait.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dengan responden dan informan. Lokasi penelitian adalah Kabupaten Aceh Besar. Semua data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teori-teori guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, sebagian besar pelaku usaha obyek wisata di Aceh Besar sudah menyediakan sarana ibadah, namun sarana ibadah yang disediakan tersebut belum memenuhi standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan bahwa pelaku usaha obyek wisata sepenuhnya bertanggungjawab dalam penyediaan sarana ibadah yang layak bagi konsumen muslim. Kedua, faktor penyebab pelaku usaha obyek wisata tidak menyediakan sarana ibadah yang layak karena keterbatasan biaya, kurang pemeliharaan dan perawatan, pola pikir pelaku usaha, kurangnya pemahaman pelaku usaha, pengawasan pihak terkait yang kurang terfokus pada pemeliharaan sarana ibadah, konsumen kurang cerdas dan kurang peduli, serta tidak memiliki keberanian untuk melakukan komplain kepada pelaku usaha terkait pernyediaan sarana ibadah yang tidak layak. Ketiga, upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Aceh Besar yaitu, peninjauan langsung ke lapangan, pemberian sanksi administratif, menindaklanjuti laporan masyarakat, dan bekerja sama dengan perangkat gampong dalam pengawasan. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam Aceh Besar yaitu, melakukan rapat koordinasi wisata Islami terpadu, memberi masukan ke dinas terkait, melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH, dan melakukan pembinaan dan pemberian bantuan ke mesjid-mesjid di gampong tempat obyek wisata. Adapun upaya yang dilakukan oleh YaPKA yaitu menginformasikan kepada pihak pemerintah dan pengelola, dan menyurati pemerintah atau instansi terkait.
Disarankan pertama, pelaku usaha obyek wisata tidak hanya melakukan kewajiban sudah menyediakan sarana ibadah saja, tetapi harus melakukan pemeliharaan/perawatan terhadap sarana ibadah tersebut, agar sarana ibadah dapat layak pakai dan nyaman digunakan. Sarana ibadah yang tidak memenuhi standar kelayakan sesuai dengan persyaratan syariah, segera diperbaiki dengan pengawasan instansi terkait, dan diberikan sanksi yang tegas jika hal tersebut tidak dilaksanakan. Kedua, Penyediaan sarana ibadah yang layak dijadikan sebagai salah satu syarat izin usaha obyek wisata bagi swasta, dan bagi obyek wisata atas nama pemerintah dimasukkan dalam klausul kontrak antara pengelola dengan pemerintah. Jika sudah menjadi syarat tentu ada konsekuensi apabila tidak dipenuhi, sehingga sarana ibadah tersebut dapat disediakan lebih layak oleh pelaku usaha/pengelola obyek wisata. Ketiga, Pihak instansi terkait harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha obyek wisata yang tidak menyediakan sarana ibadah yang layak, atau sarana ibadah sudah tersedia tetapi tidak dilakukan pemeliharaan dengan baik. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif yang tegas dan juga sanksi ganti kerugian oleh pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan akibat penyediaan sarana ibadah yang tidak layak tersebut pada obyek wisata.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.