KEWENANGAN MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (T000646)

KEWENANGAN MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (T000646)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
01-03-2019
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana, Tindak pidana korupsi
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Kerugian negara merupakan syarat mutlak untuk terpenuhinya unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya harus dihitung dan ditetapkan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, melalui ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Dilihat dari hal tersebut BPK seyogyanya menjadi lembaga/badan tunggal yang dapat menetapkan kerugian keuangan yang dialami oleh negara dengan melakukan perhitungan/audit kerugian negara, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor :16/PID.SUS-TPK/2015/PN-BNA dan Putusan Nomor : 23/PID.SUS/TPK/2017/PN-BNA terdapat penafsiran berbeda oleh hakim mengenai penetapan kerugian keuangan negara dengan memakai hasil perhitungan/audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan menjelaskan apakah BPK dan BPKP mempunyai tugas dan wewenang yang sama dalam menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut. Penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengacu kepada norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti sebagai pijakan normatif.

Bardasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tugas dan kewenangan dari BPK dan BPKP terdapat persamaan dan perbedaan yang mendasar, secara persamaan adalah sama-sama memilki tugas dan kewenangan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, dari segi perbedaannya lembaga BPK memiliki tugas dan kewenangan secara konstitusional maupun secara undang- undang untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sedangkan lembaga BPKP tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Selanjutnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BNA, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan hasil perhitungan dari BPKP sedangkan pada Putusan Nomor : 23/PID.SUS/TPK/2017/PN.BNA yang menggunakan hasil perhitungan dari BPK, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya hanya menggunakan hasil penetapan kerugian keuangan negara berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan, meskipun yang dijadikan dasar perhitungan menggunakan dari BPK.

Disarankan agar adanya kepastian hukum lembaga yang bertugas dan berwenang menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, maka perlu disebut secara jelas dalam undang-undang yang mengatur mengenai penanganan tindak pidana kurupsi, yang menjadi pedoman bagi penegak hukum. Selanjutnya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mempertimbangkan ketentuan undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya terhadap pemenuhan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahunrn1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan kedepannya berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016rnSebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, sehingga peran BPK harus dipertegas kembali dalam lingkungan Mahkamah Agung sebagai dasar utama penetapan kerugian keuangan negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.