PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN ELECTRONIC BANKING PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG SIGLI (T000633)
Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK) menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Pasal 28 huruf a UU OJK menyatakan bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Salah satunya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan penyediaan informasi dan edukasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak perbankan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini menyebabkan kurangnya pengetahuan konsumen terkait penggunaan e-banking dan kemungkinan risiko yang akan timbul akibat penggunaannya sebagaimana yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sigli.
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan peran OJK sebagai lembaga pengawasan perbankan dan perlindungan konsumen lembaga keuangan dalam praktiknya, mengetahui, menjelaskan dan mengklasifikasikan faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya pengawasan OJK terhadap e-banking yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sigli dan tanggung jawab OJK terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan e-banking.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yang merupakan penelitian hukum dengan menggunakan dan menelaah efektivitas suatu peraturan perundang- undangan. Dalam hal ini digunakan terutama bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Analisis data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dilakukan melalui kerangka berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan perbankan belum terlaksana secara optimal, dan peran terhadap perlindungan konsumen oleh OJK adalah dengan melakukan fasilitasi terhadap gugatan hukum terkait kerugian yang dialami konsumen dalam menggunakan trasanksi e-banking. Faktor penyebab kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan OJK terhadap layanan e-banking pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sigli adalah kurangnya sinergitas antara lembaga pengawasan bank, implementasi terhadap pengaturan terkait pengawasan tidak dijalankan dengan optimal, dan kurangnya petugas pengawas yang melakukan inspeksi atau pemeriksaan langsung ke PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sigli. Tanggung Jawab OJK terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan layanan e-banking adalah melakukan pendampingan bagi konsumen dan sebagai fasilitator dalam rangka melakukan gugatan ganti kerugian terhadap bank dengan jalan Eksternal Dispute Resolution, baik melalui litigasi maupun non litigasi.
Disarankan Kepada OJK, dalam rangka melakukan fungsi pengawasan agar pengaturan yang sudah memadai dapat dijalankan secara optimal. Misalnya dalam rangka pengawasan terhadap e-banking agar inspeksi atau pemeriksaan secara langsung dilakukan secara rutin dan berkala. Dan bagi bank yang tidak menjalankan aturan dapat diberikan sanksi. Apabila memang dalam pengawasan terhadap layanan e-banking merupakan tugas yang bersifat koordinasi antara OJK dan BI, maka sinerginya koordinasinya dapat ditingkatkan. Kepada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sigli khususya, dan bank-bank lainnya di Indonesia secara umumnya, agar dapat menjalankan regulasi-regulasi yang telah ada terutama terkait dengan perlindungan konsumen. Selain itu, diharapkan agar edukasi terhadap konsumen terkait penggunaan layanan e-banking dan risiko-risiko yang mungkin timbul dapat dilaksanakan. Kepada masyarakat agar dapat lebih mempelajari terkait hak-haknya selaku konsumen perbankan, terutama hak untuk mendapat edukasi dan informasi terkait dengan penggunaan suatu layanan perbankan dan risiko-risiko yang akan ditimbulkan akibat penggunaan layanan perbankan tersebut.rnrnrnKata Kunci : Perbankan, Pengawasan, Perlindungan Konsumen, E-Banking.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.