KEWENANGAN KOMISI INFORMASI ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI ACEH (SUATU KAJIAN DI KOMISI INFORMASI ACEH) (T000636)

KEWENANGAN KOMISI INFORMASI ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI ACEH (SUATU KAJIAN DI KOMISI INFORMASI ACEH) (T000636)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
28-12-2018
Indonesia
Banda Aceh
Freedom of information, Informasi publik--Undang-undang dan peraturan, Dispute resolution (Law)
Penyelesaian sengketa, Sengketa informasi, Komisi informasi Aceh, Informasi publik
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Komisi Informasi Aceh merupakan Komisi Informasi setingkat Provinsi yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik yang berada di Aceh, baik badan publik yang memiliki lingkup kerja di wilayan Aceh maupun Badan publik hirarkis dari pusat yang berada di daerah, sesuai dengan amanat Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesatan Sengketa Informasi Publik (PRRKJ PPSIP). Namun terdapat 5 putusan Komisi Informasi Aceh yang menyatakan tidak berwenang menyelesaikan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Pemohon dengan PT. PERTAMINA sebagai termohon.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ruang lingkup kewenangan Komisi Informasi Aceh dalam menyelesaikan sengketa informasi, Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi dan hambatan serta tantangan yang dihadapi KIA dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian yuridis empiris yang dilakukan di Komisi Informasi Aceh. Instrumen pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam dengan para pihak yang bersengketa baik YARA maupun PT Pertamina, Komisioner Komisi Informasi Aceh, dan mantan komisioner komisi lnformasi Aceh. Selain itu, instrument pengumpulan data Iainnya diperoleh melalui studi terhadap literature kepustakaan yang mengkaji tentang kewenangan komisi informasi. Lalu hastl penelitian di analisis dengan teori kewenangan, teori ADR dan teori organ.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup kerja Komisi Informasi Aceh yaitu seluruh wilayah Aceh dimana termohon sengketa informasinya merupakan badan publik yang lingkup kerja di wilayah Aceh maupun badan publik hirarkis yang berada di Aceh. Mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh diawali dengan pengajuan permohonan sengketa kepada Komisi Informasi Aceh. Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Aceh menetapkan majelis hakim untuk mengadilinya. Pada persidangan pertama terlebih dahulu dilakukan Pemeriksaan Awai yang memeriksa Legal standing Pemohon, legal Standing termohon. Jangka waktu Permohonan Informasi dan Kewenangan Komisi Informasi. Selanjutnya, dilaksanakan mediasi antara pemohon dan termohon. Jikalau tidak tercapai kesepakatan, sengketa informasi dilanjutkan pada sidang ajudikasi .

Hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Komisi Informasi Aceh yaitu : Pertama, Dukungan Pemerintah Aceh terhadap Komisi lnformasi Aceh masih lemah. Kedua, Adanya kelemahan di UU KIP. Ketiga, Belum lengkapnya Hukum Acara sidang sengketa informasi Publik di Komisi Informasi. Keempat, luasnya wilayah kerja Komisi Informasi Aceh. Kelima, budaya hukum aparat birokrasi yang belum baik. Oleh karena itu. Diharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan dukungan yang maksimal kepada Komisi Informasi Aceh. Sementara bagi Komisi !nformasi Pusat diharapkan mendorong Legislatif Review terhadap UU KIP terkait dengan penguatan kelembagaan Komisi Informasi dan melakukan revisi PERKI PPSIP. selanjutnya, KIA juga diharapkan membuat program terkait edukasi kepada seluruh Badan Publik yang ada di Aceh.

Kata Kunci: Kewenangan, Komisi lnformasi Aceh. Informasi Publik. Sengketa

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.