TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DI BLOK AMBALAT (SUATU KAJIAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL) (S002049)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DI BLOK AMBALAT (SUATU KAJIAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL) (S002049)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
17-06-2019
Indonesia
Banda Aceh
Hukum laut, Maritime law, Continental shelf, Perairan teritorial Indonesia
Batas landas kontinen, Hukum laut Internasional, Blok Ambalat, Continental shelf, Batas teritorial
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Internasional (S1)
Ya
-

Ambalat merupakan suatu blok laut yang berjarak 12 mil laut di Perairan Sulawesi, memiliki kandungan minyak mentah dan gas alam sekitar 68 juta barel dan 348 milyar kubik gas bumi tersebut menyebabkan wilayah Ambalat sebagai wilayah yang diperebutkan oleh Indonesia dan Malaysia.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana cara penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di blok ambalat menurut hukum laut internasional, dan Hambatan apa yang sedang dialami oleh pemerintah Indonesia dalam penetapan batas landas kontinen di Blok Ambalat.

Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (constutional approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil penelitian ini adalah menurut pasal 47 United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982. Indonesia sebagai Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau. Panjang garis pangkal hingga maksimum 125 mil laut. Sedangkan Malaysia sebagai Negara pantai biasa hanya bisa menggunakan garis pangkal biasa daratan sabah (wilayah malaysia yang terdapat di pulau Kalimantan) bukan pulau terluar Sipadan dan Ligitan. Kemudian dalam penetuan batas Landas Kontinen diatur dalam Pasal 83 ayat 1 menyatakan bahwa jika dua Negara yang pantainya berhadapan ataupun berdampingan maka garis batas landas kontinen negara tersebut harus ditetapkan melalui persetujuan bersama dengan menggunakan prinsip yang adil (Equality).

Hamabatan yang dialami oleh Pemerintah Indonesia adalah masih terbatasnya teknologi yang di miliki oleh Indonesia sebagai Negara pantai berkembang untuk memperoleh sejumlah data yang di perlukan dalam penetapan garis kedalaman 2500 meter atau pengukuran garis batas terluar Landas Kontinen.

Indonesia seharus nya lebih serius melalui diplomat-diplomatnya untuk menyelesaikan permasalahan di blok ambalat melihat kasus tersebut sudah begitu lama. Komisi Batas Landas Kontinen (Commission on the Limits of Continentasl Shelf) seharusnya memberikan bantuan teknologi, teknik atau dana untuk membantu negara-negara pantai berkembang

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.