KERJA SAMA SISTER CITY ANTARA KOTA BANDA ACEH (REPUBLIK INDONESIA) DENGAN KOTA HIGASHIMATSUSHIMA (JEPANG) TENTANG PROGRAM PERCEPATAN BERSAMA (S001898)
Kota Banda Aceh (Republik Indonesia) dan Kota Higashimatsushima (Jepang) sama-sama pernah mengalami bencana Tsunami parah, kesamaan pengalaman yang dialami membuat Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Higashimatsushima membentuk suatu kerja sama. Namun, pembentukan kerja sama kedua kota ini tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melakukan konsultasi, koordinasi, mendapat pertirnbangan, dan persetujuan dari Kemenlu selaku penanggung jawab politik luar negeri.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan mengenai latar belakang tidak diikutinya prosedur dan mekanisme pembuatan kerja sama Sister City Kota Banda Aceh dengan Kota Higashimatsushima sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bentuk perlindungan hukum terhadap kerja sama Sister City Kota Banda Aceh dan Kota Higashimatsushima bila terjadi sengketa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang berupa wawancara sebagai data utama. Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier digunakan sebagai ilmu bantu. Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan dianalisis melalui pendekatan kualitatif.
Faktor yang melatarbelakangi tidak diikutinya prosedur adalah faktor teknis yang mencakup lamanya proses birokrasi, kebutuhan budget yang besar, tidak adanya tuntutan dari mitra kerja sama untuk melaksanakan kerja sama sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, selain itu kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya juga tidak mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak adanya permasalahan yang timbul. Tidak dilakukannya prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemenlu, maka dapat dikatakan kerja sama ini tidak di daftarkan kepada Kemenlu, karena setiap kerja sama yang sudah didaftarkan akan disimpan di treaty room. Treaty room berfungsi untuk mengolah informasi atas status pemberlakuan perjanjian intemasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Penyelesaian sengketa dalam kerja sama ini akan diselesaikan melalui metode negosiasi. kemenlu dapat ikut campur dalam penyelesaian sengketa yang timbul, meskipun tidak adanya koordinasi, konsultasi, pertimbangan serta persetujuan dari Kemenlu.
DIsarankan kepada pihak Kemenlu agar cepat tanggap dalam menangani persoalan birokrasi, serta lebih tegas dalam menyusun dan menjalankan aturan terkait kewenangannya. Meskipun mendapat tanggapan yang lama dari kementerian, Pemerintah daerah seharusnya dapat mengirimkan pemberitahuan awal kepada kementrian terkait.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.