JARIMAH LIWATH BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (S002152)
Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ”liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan dua belah pihak”. Pelaku liwath diancam dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyakr 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan berdasarkan Pasal 63 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Meskipun telah diancam dengan uqubat ta’zir, namun pada kenyataannya jarimah liwath masih terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh dan adanya hambatan dalam proses pembuktiannya
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya jarimah liwath, dan hambatan yang ditemukan dalam proses pembuktian terhadap jarimah liwath serta untuk mengetahui upaya penanggulangan jarimah liwath.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara kepada responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, serta putusan-putusan yang berhubungan dengan judul skripsi ini
Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab jarimah liwath yaitu kurangnya kontrol keluarga, kecanduan, faktor ekonomi, dan pergaulan. Hambatan yang ditemukan dalam proses pembuktian adalah kesulitan dalam membuktikan adanya kontak kelamin antara zakar dan dubur pasangan laki- lakinya, kesulitan dalam menghadirkan saksi serta kurangnya penyidik dan fasilitas. Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara diadakannya berbagai macam sosialisasi keagamaan dan kesehatan, dan melakukan pengawasan rutin serta memberikan pembinaan kepada terdakwa.
Diharapkan pemerintah untuk lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petugas dalam malakukan pengawasan dan penanganan perkara liwath. Disarankan kepada petugas lebih banyak melakukan sosialisai keagamaan dan kesehatan serta memberikan pembinaan dan pengetahuan terkait bahaya liwath kepada kelompok-kelompok anak muda, pelaku, dan masyarakat. Diharapkan masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika diduga telah terjadi jarimah liwath.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.