KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAKAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (S002147)

KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAKAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) (S002147)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
12-09-2019
Indonesia
Banda Aceh
Narapidana, Criminology, Prisoners--Legal status, laws, etc, Kriminologi
Kebijakan kriminal, Narapidana, Pelarian, Melarikan diri
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Sanksi disiplin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertip Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara merupakan penanggulangan melalui jalur penal, namun dapat dilakukan jalur non penal dengan mencari sebab suatu kejahatan terjadi dan melihat kebijakan atau aturan hukum yang sudah tidak sesuai dengan kaedah-kaedah serta norma-norma hukum dan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Narapidana melarikan diri dari Lapas yang disebabkan kerena pengaruh masa transisi kepemimpinan Lapas terdahulu tidak menjalankan beberapa ketentuan-ketentuan aturan hukum tentang pemasyarakatan. Sanksi dalam Undang-Undang Pemasyarakatan tidak memberi efek jera dan pecegahan bagi nara pidana yang ingin melarikan diri dari lembaga pemasyarakan.

Tujuan penulisan skripsi ini adalahuntuk menjelaskan kebijakan kriminal dalam mencegah narapidana untuk melakukan tindakan melarikan diri, penyebab narapidana yang melarikan diri dan melakukan tindak pidana baru, serta hambatan menaggulangi narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh.

Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data perpustakaan yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori, buku-buku, jurnal, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan dan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan mewawancarai secara langsung responden.

Berdasarkan hasil penelitian didalam lembaga pemasyarakan Klas II A Banda Aceh adalah adapun kebijakan kriminal dalam mencegah narapidana untuk melakukan tindakan melarikan diri dilakukan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan, penyebab narapidana yang melarikan diri karena pengaruh transisi kepemimpinan Lapas dan narapidana melakukan tindak pidana baru karena belum ada dasar hukum yang mengatur selain sanksi disiplin dan hanya merupakan pelanggaran tata tertib lapas, dan hambatan menaggulangi narapidana melarikan diri yaitu kurangnya sarana dan terbatasnya prasarana di dalam Lapas.

Disarankan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pembaharuan Undang-Undang yang mengatur sanksi berupa penambahan hukum pidana dengan penambahan masa hukuman pidana kurungan selama satu tahun maksimal bagi narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan dan menyesuaikan dengan kaidah dan norma serta kondisi sosial masyarakat saat ini. Melakukan kerjasama dengan pemerintah dan badan-badan kemasyarakatan serta adanya fasilitas yang memadai untuk meningkatkan kerampilan yang sesuai dengan keahlian para narapidana, memperbaiki celah-celah yang memungkinkan untuk narapidana melarikan diri, serta membekali petugas kemanan lapas dengan senjata api juga memanfaatkan pos-pos penjagaan pada setiap sudut yang terdapat dalam lembaga pemasyarakatan saat siang dan malam hari.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.