STATISTIK KRIMINAL DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2017-2018 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S002136)
Statistik kriminal dibuat dengan tujuan memberikan informasi tentang kriminalitas dan sebagai alat pengukur kejahatan dan penanggulangannya. Informasi yang disajikan mencakup pendekatan utama statistik kriminal, yakni pendekatan pelaku, pendekatan korban, dan pendekatan kewilayahan. Namun di Polresta Banda Aceh tidak terdapat statistik kriminal secara lengkap, sehingga judul ini penting untuk ditulis.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan trend kejahatan selama tahun 2017-2018, karakteristik pelaku kejahatan, dan upaya penanggulangan apa yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh.
Metode penelitian ini menggunakan yuridis normative dan yuridis empiris dimana alat dan data yang digunakan dalam pembahasan ini data statistik, tabel yang diolah dari data yang diperoleh melalui Polresta Banda Aceh. Bahan kepustakaan diperoleh dengan cara membaca buku teks, sedangkan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian didapatkan menunjukkan bahwa sedikitnya terdapat 1.306 kasus kejahatan di tahun 2017 yang terselesaikan sebesar 36,7% dan sebanyak 1.346 kasus kejahatan di tahun 2018 yang terselesaikan sebesar 50,1% yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Trend kejahatan yang terjadi di Kota Banda Aceh pada tahun 2017 adalah kasus pencurian biasa (10,6%), kasus pencurian kendaraan bermotor (7,3%) dan kasus penganiayaan (5,8%). Sedangkan di tahun 2018 trend kejahatan yang dilaporkan di Kota Banda Aceh adalah kasus penganiayaan (10,5%), kasus pencurian kendaraan bermotor(8,9%) dan kasus penggelapan (6,9%). Dimana pelaku memiliki kecenderungan berjenis kelamin laki- laki, berumur 19-30 tahun, berpendidikan terakhir (SMA) dan memiliki pekerjaan swasta. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu upaya pre-emtif yaitu dengan melakukan himbauan masyarakat guna selalu bersikap waspada. Sedangkan upaya preventif yang dilakukan dengan cara melakukan patroli. Dan upaya represif yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan penyidikan terhadap pelaku maupun korban.
Disarankan kepada pihak Kepolisian untuk membuat statistik pelanggaran lalu lintas dan kejahatan lainnya yang tidak di tangani langsung oleh pihak Reserse Kriminal di Polresta Banda Aceh. disarankan kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan Sosialisasi di warung-warung kopi guna terciptanya keadaan aman dan disarankan kepolisian menggunakan data kriminal dalam penanggulangan kejahatan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.