PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BNADA ACEH) (S002129)
Menurut Pasal 55 KUHP ayat i ke 1 yang akan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban orang yang turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan, menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan, dan menjelaskan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yurisdis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori- teori, peraturan Perundang-undangan, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seseorang yang menyatakan dirinya hanya sebagai turut serta harus bisa membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku utama. Setelah terbukti maka pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang ditentukan hakim didalam persidangan. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan adalah faktor dalam diri sendiri, faktor sakit hati dan dendam, kesalahpahaman, faktor tidak menghargai orang lain, faktor tidak mengetahui akibat hukum dari perbuatan yang dilakukannya, dan adanya kesempatan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ada 2 yaitu pertimbangan bersifat yuridis yaitu faktor yaang terungkap di persidangan dan pertimbangan hakim yang bersifat Non-yuridis yang memuat tentang hal-hal yang meringankan daan memberatkan terdakwa.
Disarankan kepada masyarakat untuk selalu memikirkan apa sebab dan akibat yang didapat apabila melakukan suatu kejahatan, dan diharapkan kepada hakim dalam memutus suatu perkara harus benar-benar melihat unsur kejahatannya, baik itu dari tersangka, korban, dan saksi. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam memutus suatu perkara yang akan sangat merugikan para pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.