PENYIDIKAN TERHADAP PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PREKURSOR NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S002115)

PENYIDIKAN TERHADAP PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PREKURSOR NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S002115)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
10-09-2019
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan kejahatan, Narcotics--Criminal provisions, Criminal investigation, Penyidikan kejahatan, Political crimes and offenses--Law and legislation
Tindak pidana narkotika, Prekursor narkotika, Permufakatan jahat, Persekonggolan jahat, samenspanning, Penyidik, Penyidikan, Daftar Pencarian Orang (DPO)
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 1 angka 2 KUHAP bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Namun berdasarkan penyidikan di lapangan, kepolisian sudah menetapkan tersangka ke dalam DPO kemudian melakukan upaya pencarian terhadap tersangka DPO tetap saja ada kendala dalam menyelesaikan penyidikan ini.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan prosedur penetapan tersangka DPO, upaya-upaya menemukan tersangka DPO, dan kendala dalam penyidikan ini. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, serta literatur hukum lainnya dan data lapangan dengan mewawancarai secara langsung ke responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan prosedur penetapan tersangka DPO diawali dengan menentukan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup melalui gelar perkara,melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka yang telah ditentukan,melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang telah ditentukan karena tidak memenuhi panggilan, dan terakhir tersangka tersebut ditetapkan kedalam DPO. Upaya yang dilakukan untuk menemukan tersangka DPO adalah melacak posisi tersangka DPO, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mempublikasikan tersangka DPO ke Polda Aceh dan BNN Provinsi Aceh, razia, dan mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi humas diwilayahnya. Kendala penyidik dalam penyidikan adalah kesulitan dalam menemukan tersangka DPO dan ketidakteserdiaan laboratorium forensik untuk melakukan pengecekan prekursor narkotika.

Disarankan kepada kepolisian untuk mengeluarkan peraturan kepolisian yang baru terkait tenggang waktu dalam pemanggilan tersangka DPO agar tiada celah bagi DPO untuk melarikan diri, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk mengevaluasi mekanisme pencarian tersangka DPO agar lebih efisien dan efektif sehingga penyidikan kasus ini tidak terhenti dan terus berlanjut ke proses penuntutan, serta disarankan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menemukan tersangka DPO dan disarankan kepada kepolisian untuk menyediakanrnLaboratorium Forensik di Banda Aceh guna memudahkan proses penyidikan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.