KEDUDUKAN DINAS PERTANAHAN ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PASCA PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2015 (T000644)

KEDUDUKAN DINAS PERTANAHAN ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PASCA PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2015 (T000644)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
14-01-2019
Indonesia
Banda Aceh
Indonesia. Badan Pertanahan Nasional, Dispute resolution (Law), Real property--Disputes, Sengketa pertanahan
Penyelesaian sengketa, Dinas Pertanahan Aceh, Badan pertanahan Nasional, Sengketa pertanahan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pada tahun 2016, Pemerintah Aceh menambahkan Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Aceh (SPKA) ke dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yakni Dinas Pertanahan Aceh yang kewenangannya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pelayanan pertanahan di Aceh. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Dinas Pertanahan Aceh adalah dalam hal penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Dinas Pertanahan Aceh memiliki kewenangan dalam penyelesaian permasalahan hak atas tanah baik hak atas tanah instansi pemerintah, perorangan maupun badan hukum. Selain itu, juga memiliki kewenangan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Pada Kenyataannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga negara yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang juga menangani urusan di bidang pertanahan juga memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Aceh. Terdapat tumpang tindih kewenangan dua lembaga negara dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan yaitu BPN sebagai lembaga pemerintah pusat dan Dinas Pertanahan Aceh sebagai lembaga pemerintah daerah.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan mengetahui kewenangan dan kedudukan Dinas Pertanahan Aceh dalam penyelesaian sengketa pertanahan pasca Perpres Nomor 23 Tahun 2015.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penilitian menunjukkan bahwa Dinas Pertanahan Aceh sebagai perangkat kerja Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Aceh. Terdapat berbagai ketentuan perundang- undangan yang mengatur kewenangan Pemerintah Aceh dibidang penyelesaian sengketa pertanahan. Di sisi lain, kewenangan penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh Dinas Pertanahan Aceh belum dinyatakan secara tegas sengketa apa saja yang merupakan kewenangan Dinas Pertanahan Aceh dan mana yang merupakan kewenangan Kanwil BPN Aceh. Kedudukan Dinas Pertanahan Aceh memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Aceh. mengingat konflik-konflik pertanahan yang selama ini terjadi belum terselesaikan secara menyeluruh. Lahirnya Dinas Pertanahan Aceh sebagai perangkat daerah dapat mempermudah akses masyarakat dalam hal penyelesaian konflik tanah dan dapat meminimalisir konflik-konflik yang telah ada dan mencegah kemungkinan-kemungkinan konflik yang akan terjadi dikemudian hari.

Disarankan Pemerintah Pusat perlu mengeluarkan kebijakan untuk Aceh dalam mempertegas kedudukan dan kewenangan Dinas Pertanahan Ac eh dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Bagi DPR Aceh bersama Gubernur Aceh perlu mempercepat proses pengesahan draf Qanun Pertanahan Aceh sebagai payung hukum yang kuat bagi Dinas Pertanahan Aceh dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Aceh. Dinas Pertanahan Aceh perlu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menjalankan kewenangannya dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang belum terselesaikan secara tuntas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.