TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (S002053)

TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (S002053)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
16-05-2019
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Penadahan, Offenses against property
Penadahan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 480 ayat (1) Buku ke II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Namun di Kota Banda Aceh masih ada terjadi tindak pidana penadahan terhadap sepeda motor.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana penadahan sepeda motor di Kota Banda Aceh, penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor di Kota Banda Aceh, dan hambatan yang dialami oleh Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi.

Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penadahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh adalah adanya penyebab dari prekonomian pelaku yang tidak mampu membeli sepeda motor, sumber pendapatan yang mengguntungkan, ketidak hati-hatian dalam membeli, lingkungan sosial yang mendukung untuk melakukan penadahan, dan gaya hidup yang menuntut untuk dapat memiliki sebuah sepeda motor. Adapun penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah dengan melakukan razia rutin, melakukan sosialisasi lalulintas dan memberikan himbauan kepada masyarakat dalam bentuk spanduk dan baleho di jalan.

Disarankan kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap bengkel-bekel atau tempat-tempat yang menjual sperpart sepeda motor di Kota Banda Aceh. Disaranakan kepada masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam membeli sepeda motor bekas pakai dengan mengecek kelengkapan surat kepemilikan dan kesesuaiannya dengan identitas sepeda motor tersebut

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.