IMPLEMENTASI PERMA NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S002052)

IMPLEMENTASI PERMA NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S002052)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
17-06-2019
Indonesia
Banda Aceh
Hak asasi wanita, Gender, Diskriminasi, Women's rights, Sex discrimination--Law and legislation
Hak-hak Perempuan, Hak asasi wanita, Perpektif gender
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang bertujuan untuk memastikan penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum diperadilan di Indonesia. Tetapi dalam kenyataannya proses peradilan di Indonesia belum memenuhi apa yang diatur di dalam peraturan tersebut.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan apa yang menjadi hambatan dalam implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, putusan-putusan pengadilan dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh belum diimplementasikan dengan baik. Hambatan dalam implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 adalah faktor hukum yang tergolong masih baru dan kurangnya disosialisasikan kepada seluruh target aturan hukum tersebut, faktor penegakan hukum karena aparat penegak hukum yang kurang peka atau kurangya pemahaman bagaimana menangani kasus-kasus perempuan berhadapan dengan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung yang belum memadai, faktor masyarakat dan budaya yang banyak memberikan pandangan yang menyalahkan korban.

Disarankan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan sosialisasi mengenai sasaran dari aturan tersebut. Diharapkan agar hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh agar lebih memahami bagaimana seharusnya mengadili kasus-kasus Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang dilakukan dengan cara mengikuti pelatihan atau mempunyai sertifikasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.