KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PENGANGKATAN KEMBALI MALIK MAHMUD AL-HAYTAR SEBAGAI WALI NANGGROE PERIODE 2018-2023 (S002046)
Pasal 70 ayat (1) Qanun Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan Pemilihan Wali Nanggroe dilih secara musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe(KPW). Selanjutnya pasal 105 ayat (1) Qanun Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan calon terpilih berdasarkan musyawarah dan mufakat di tetapkan sebagai Wali Nanggroe dengan Komisi pemilihan Wali Nanggroe. Tetapi faktanya Wali Nanggroe periode 2018-2023 tidak di pilih berdasarkan aturan Qanun Lembaga Wali Nanggroe, alasan tidak dipilih dengan KPW karena unsurnya tidak cukup dan waktu yang singkat sehingga tidak mungkin di bentuk komisi pemilihan Wali Nanggroe. Namun dalam pelaksanaanya DPRA tetap melakukan pengukuhan Malik MahmudrnAl-Haytar tersebut, sehingga pegukuhan ini memunculkan masalah.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewenangan DPRA dalam pengangkatan kembali Malik Mahmud Al-Haytar sebagai WN periode 2018-2023 dan ketentuan Hukum yang mengatur pemilihan WN, dan solusi DPRA dalam mengatasi pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe.
Penelitian ini menggunakan 2 (dua) tahapan yang bersumber dari kepustakaan yang diperoleh dari Peraturan Perundangan-undangan, buku, dan dokumen resmi. Sedangkan penelitian lapangan memperoleh data yang diperoleh langsung dari objek penelitian melalui wawancara langsung dengan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengukuhan kembali Malik Mahmud Al-Haytar tidak sesuai dengan prosedur yang ada di dalam Qanun Lembaga WN. DPRA ngotot mengukuhkan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai WN periodern2018-2023 untuk menghindari kekosongan Hukum, karena masa jabatan Malik Mahmud sudah habis. Pengukuhan Malik Mahmud tetap sah karena pasal 132 ayat (7) menyebutkan Pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar dilaksanakan di rapat Paripurna DPRA. Tetapi dapat di gugat dan dibatalkan bagi pihak yang berkepentingan .
Disarankan agar DPRA tidak melanggar ketentuan Hukum di dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012 dan perubahannya Qanun Nomor 9 Tahun 2013, dan tetap melaksanakan aturan nya dengan DPRA membentuk Tim Koordinasi pengganti Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang bersifat sementara untuk memilih Wali Nanggroe Periode 2018-2023.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.