TINDAK PIDANA TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT) (S002045)

TINDAK PIDANA TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT) (S002045)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
03-05-2019
Indonesia
Banda Aceh
Limbah Medis, Medical Wastes, Medical waste disposal--Law and legislation
Limbah medis, Pengelolaan limbah, Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Limbah B3
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Penegakan hukum lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan primum remedium atau pilihan utama, hukum pidana sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir, Namun masih terjadi salah satu kasus yang berdampak terhadap lingkungan hidup adalah pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidnp (UUPLH). Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Aceh Barat tepamya di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela di Kota Meulabob Kabupaten Aceh Barat.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis, untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis serta hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit.

Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Dari basil penelitian lapangan, bentuk tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela adalah pencemaran limbah B3 padat dan limbah B3 cair, penegakan hukum terhadap pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah melalui tahap pengaduan masyarakat terhadap Dinas lingkungan hidup Kabupaten Aceh Barat dan laporan kepada pihak Kepolisian. Hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah ketidakpedulian dan/atau ketidaktahuan dari masyarakat sekitar terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3.

Disarankan kepada semua pihak khusnsnya kepada instansi Lingkungan Hidup untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan limbah medis B3 berdasarkan UUPLH, Qanun Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 2011 khususnya kepada masyarakat dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap instansi-instansi yang berhubungan serta melakukan simulasi pada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Aceh Barat yang telah didirikan sejak tahun 2014.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.