PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA PEREMPUAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BIREUEN) (S002029)

PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA PEREMPUAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BIREUEN) (S002029)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
14-06-2019
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Acara Pidana, Criminal procedure, Civil rights, Hak sipil
Hak terdakwa, Hak tersangka, Tersangka perempuan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 50-68 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara umum mengatur mengenai hak-hak tersangka, dan mengenai hak-hak tersangka perempuan diatur khusus di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perempuan memiliki hak khusus seperti hak untuk diperiksa di ruang pelayanan khusus, sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan, dipisahkan penempatannya dari ruangan tersangka laki-laki dan penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan. Namun demikian meskipun hak-hak tersangka perempuan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam kenyataannya peraturan tersebut belum diterapkan sepenuhnya.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pemenuhan hak-hak tersangka perempuan pada tingkat penyidikan, untuk menjelaskan hambatan dalam pemenuhan hak-hak tersangka perempuan pada tingkat penyidikan, dan untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pada tingkat penyidikan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori- teori, peraturan perundang-undangan, artikel, tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka perempuan di tingkat penyidikan belum terpenuhi. Hal tersebut dapat dilihat dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tanpa memberlakukan perlakuan khusus terhadap tersangka perempuan. Terhadap tersangka yang diperiksa mendapat perlakuan yang tidak baik, seperti penyidik dalam melakukan pemeriksaan berkata kasar. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pemenuhan hak-hak tersangka perempuan diantaranya melakukan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) peningkatan kinerjarndan kualitas pelayanan publik, dan penyediaan sarana pelayanan khusus terhadap tersangka perempuan.

Disarankan agar menerapkan pelayanan khusus terhadap tersangka perempuan seperti ruangan khusus pemeriksaan perempuan. Sumber daya penyidik di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bireuen dapat ditingkatkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat penegak hukum denganrnmelakukan pelatihan kepada penyidik mengenai hak-hak khusus yang harusrndiperoleh tersangka perempuan. Penyidik memperhatikan setiap tersangka perempuan sesuai dengan keadaan masing-masing tersangka dan memperhatikan hak-haknya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.