PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S002028)

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S002028)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
29-05-2019
Indonesia
Banda Aceh
Penipuan, Fraud, Electronic Commerce--Law and legislation, Perdagangan elektronik, Criminal investigation
Penipuan, e-commerce, Jual beli online, Perdagangan elektronik, Penyidik, Penyidikan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 28 jo 45 ayat (1) UU Informasi Transaksi dan Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang Pasal 28 tersebut disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Namun proses penyidikan tindak pidana dalam transaksi jual beli online di Polresta Banda Aceh, dari tahun 2016 hingga 2018 yang berjumlah 38 kasus, belum dapat diselesaikan.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses penyidikan tindak pidana dalam transaksi jual beli online, menjelaskan faktor penghambat penyidikan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online, dan untuk menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyidikan.

Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris atau penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana penipuan jual beli online sesuai dengan prosedur yang berlaku, akan tetapi terdapat kendala dalam memeriksa pelaku, faktor penghambat penyidik Polresta Banda Aceh dalam menangani kasus penipuan online ini adalah pelaku yang menggunakan identitas palsu, tidak adanya unit khusus cyber crime, kurangnya pemahaman penyidik tentang cyber crime, kurangnya sarana dan prasana, dan sulitnya untuk bekerja sama dengan pihak bank dan operator selular. Mengenai upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyidikan adalah dilakukannya upaya pencegahan (preventif) dan upaya tindakan (refresif), upaya berkoordinasi dengan pihak bank dan operator selular, upaya membentuk unit khusus cyber crime dan upaya terhadap pengadaan sarana danrnprasarana.

Disarankan kepada Polresta Banda Aceh agar dapat segera membentuk unit khusus untuk menangani tindak pidana cyber crime, mengadakan alat-alat khusus cyber crime guna memudahkan proses penyidikan, meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) penyidik yang ahli dan mempunyai ilmu pengetahuan di bidang cyber crime, dan rutin melakukan himbauan berupa pemasangan pamflet, poster, papan iklan, dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media khususnya tranksaksi online.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.