PERAN MEDIATOR TERHADAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA DINAS TENAGA KERJA DAN MOBILITAS PENDUDUK PROVINSI ACEH (S002021)
Pasal 58 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa (1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memiliki mediator hubungan industrial. (2) Mediator hubungan industrial untuk Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 12 (dua belas) orang. (3) Mediator hubungan industrial untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang dan/ atau sesuai jumlah perusahaan. Meskipun telah ditegaskan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tersebut, namun kenyataannya ayat (2) dan ayat (3) belum terwujud sebagaimana mestinya, sehingga mediator yang ada belum mampu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yangrnterjadi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh.
Tujuan penulisan ini yaitu untuk menjelaskan peran dari mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hambatan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, upaya yang ditempuh oleh pihak yang tidak berhasil menyelesaikan melalui mediasi oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif. Data sekunder diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang- undangan, buku-buku dan teori-teori yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dan data primer dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh peran mediator dalam menyelesaikan suatu perselisihan yang terjadi. Mediator harus menciptakan perdamaian diantara kedua belah pihak yang bertikai, sehingga hubungan antara kedua belah pihak dapat terjalin kembali dengan baik. Hambatan yang dihadapi mediator adalah faktor eksternal yaitu: tidak hadirnya para pihak, tidak adanya iktikad baik, kurangnya pengetahuan para pihak mengenai mediasi. Sedangkan faktor internal: kurangnya mediator, banyak perlimpahan kasus ke Provinsi dan kurangnya fasilitas ruangan yang tidak memadai. Upaya yang ditempuh para pihak apabila tidak berhasil melakukan mediasi adalah mediator dengan menganjurankan agar ditindaklanjuti di Pengadilan Hubungan Industrial.
Disarankan kepada mediator agar dapat menjunjung tinggi sikap profesionalitas. Disarankan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk agar dapat memenuhi sarana dan fasilitas yang kurang memadai dan kepada pekerja dan pengusaha agar dapat menghadiri panggilan sidang mediasi, memberikan data yang lengkap dan memahami ketentuan hukum Ketenagakerjaan
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.