MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (S002009)
Selama ini masyarakat Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar melakukan praktik gadai-menggadai secara hukum adat. Dalam praktik gadai- menggadai tersebut telah terjadi perselisihan dan sengketa. Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka masyarakat adat lebih memilih menyelesaikannya secara hukum adat pula. Pada hukum adat, penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap, mulai dari musyawarah keluarga, musyawarah dusun, tuha peuet, keuchik, sampai ke mukim.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang mempengaruhi masyarakat menggadaikan tanah pertaniannya, untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya sesuai dengan Undang- Undang, dan Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perkara gadai tanah dalam hukum adat.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan masyarakat menggadaikan tanah pertaniannya karena faktor sulitnya prosedur peminjaman di lembagarnkeuangan resmi, faktor kebutuhan dana yang mendesak, sulitnya menemukan pemberi hutang, ketiadaan sertifikat, ketakutan kehilangan tanah, dan budaya. Faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mengadaikan tanah sesuai ketentuan Undang-Undang karena harga gadai hampir menyamai harga jual, prosedur gadai- menggadai merujuk pada perjanjian antara penggadai dan pemegang gadai, belum ada sosialisasi Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 yang mengatur mengenai masalah Gadai Tanah Pertanian di Aceh Besar, kultur masyarakat Aceh Besar yang menganggap ketentuan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tidak sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat di lingkungannya. Mekanisme penyelesaian sengketa gadai tanah dalam masyarakat hukum adat adalah musyawarah yang dilakukan dari tingkat keluarga hingga mukim dengan keputusan mukim.
Diharapkan kepada pemerintah agar meninjau kembali Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 agar sesuai dengan budaya masyarakat adat dan dapat diterapkan dalam praktik gadai menggadai. Kepada masyarakat agar dapat menjalankan perjanjian gadai tanah pertanian secara dengan diketahui olehrnaparatur desa agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.