STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2015-2018 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES) (S001984)

STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2015-2018 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES) (S001984)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
28-04-2019
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan kejahatan, Drugs and crime, Narcotics--Criminal provisions, Criminals statistics--Indonesia Periodicals, Kriminal--Statistik
Tindak pidana Narkotika, Statistik kriminal
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Namun pada kenyataannya, tindak pidana narkotika terutama jenis Narkotika Golongan I yang dilakukan di Kabupaten Gayo Lues terus mengalami peningkatan dengan berbagai karakteristiknya.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan statistik kriminal tindak pidana narkotika pada tahun 2015-2018 di Kabupaten Gayo Lues, karakteristik pelaku tindak pidana narkotika dan upaya aparat penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana narkotika. Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan- tulisan ilmiah yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa statistik kriminal tindak pidana narkotika pada tahun 2015-2018 di Kabupaten Gayo Lues mengalami peningkatan dari tahun 2015-2017 dan kembali menurun pada tahun 2018. Adapun jenis narkotika yang paling banyak didapatkan adalah narkotika jenis ganja dengan total sebanyak 57 kasus dalam jangka waktu 4 tahun. Karakteristik dari pelaku tindak pidana narkotika yaitu 94,51% pelaku dengan jenis kelamin laki-laki, 80,49% pelaku dengan kisaran umur 19 sampai 40 tahun yang merupakan usia produktif, dengan pekerjaan 32,31% sebagai petani dan tempat tinggal pelaku yang paling dominan adalah berasal dari Kecamatan Blangkejeren sebanyak 45,12%. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika adalah dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya kepada pelaku, melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan pelajar, melakukan razia kendaraan di daerah perbatasan, memberantas langsung tanaman ganja ke lokasi dengan cara membakar tanaman ganja di tempat yang bersangkutan.

Disarankan kepada semua pihak yang menyusun statistik kriminal tindak pidana narkotika pada tahun-tahun selanjutnya untuk lebih memperhatikan dan mencermati statistik kriminal tersebut agar dapat menentukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara efektif, setidaknya dapat menekan angka kenaikan tindak pidana narkotika.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.