KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DITINJAU DARI KONSEP EQUALITY BEFORE THE LAW (T000005-N)

KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DITINJAU DARI KONSEP EQUALITY BEFORE THE LAW (T000005-N)
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
21-05-2019
Indonesia
Banda Aceh
Notaris
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
Ya
-

Notaris adalah pejabat umum selaku pembuat akta notaris dan dalam melaksanakan tugas nya apabila terjadi permasalahaan hukum maka sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 taun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris. Namun dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) MPD diganti dengan MKN artinya untuk pemangilan notaris oleh aparat hukum harus izin dari MKN yang menimbulkan adanya diskriminasi hukum atau tidak adanya persamaan dimata hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Permasalahannya yang dikaji adalah Bagaimanakah kedudukan notaris sebagai saksi terkait dengan akta atau surat dibawah tangan yang dibuatnya terhadap proses peradilan.rnTujuannya adalah Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Notaris sebagai saksi terkait dengan akta atau surat dibawah tangan yang dibuatnya terhadap proses peradilan.

Hasil penelitiannya adalah kedudukan notaries sebagai saksi terkait dengan akta yang dibuatnya berdasarkan Undang-Undan Jabatan Notaris mengakibatkan proses hukum terhambat akibat menunggu izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Sehubungan dengan prosedur tersebut diatas menunjukkan bahwa pemanggilan notaris oleh penegak hukum harus izin dari Majelis Kehormatan Notaris tidak sesuai dengan Konsep equality before the law.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.