KEDUDUKAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (SUATU TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/PUU-XIII/2015 Tanggal 11 Januari 2017) (T000624)
Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyatakan “dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Dalam penjelasan pasal ini tidak ditentukan jangka waktu yang pasti kapan SPDP harus diserahkan. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya No.130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan korban paling lambat 7 hari sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan SPDP sebelum dan sesudah adanya Putusan MK, kedudukan Jaksa dikaitkan dengan asas “Dominus Litis” dalam penyidikan perkara tindak pidana umum, serta akibat hukum dan urgensi hukum atas Putusan MK oleh penyidik dan Jaksa di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal dan artikel hukum, laporan hasil penelitian, internet dan bahan lainnya yang meliputi bahan hukum primair, skunder dan tersier dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan kedudukan SPDP sebelum adanya putusan MK menghadapi polemik kapan waktu yang jelas SPDP harus dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan. Setelah lahir putusan MK, SPDP wajib diserahkan dalam waktu tidak lebih 7 hari sejak dikeluarkannya Sprindik, dengan penambahan frasa “SPDP juga wajib diserahkan kepada terlapor dan pelapor. Kedudukan Jaksa dikaitkan dengan asas “Dominus Litis” dalam penyidikan perkara pidana pasca Putusan MK semakin meneguhkan prinsip bahwa Jaksa selaku pengendali perkara yang dimaknai sebagai bentuk pengawasan horizontal atas kinerja penyidik sejak awal penyidikan. Akibat hukum yang timbul atas tidak dilaksanakannya putusan MK ini, adanya praperadilan yang dimohonkan terlapor ataupun pelapor.
Disarankan pembentuk undang-undang segera mengesahkan RUU KUHAP, dengan menyelaraskan isi putusan MK tersebut dalam RUU KUHAP, dan termasuk pula penyelarasan asas “Dominus Litis” terkait kedudukan Jaksa. Jika praperadilan bisa dijadikan sebagai konsekuensi hukum, maka atas perluasan objek praperadilan ini, Pasal 77 KUHAP perlu segera diselaraskan dalam RUU KUHAP.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.