WANPRESTASI DALAM KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA SPONSORSHIP (SUATU STUDI KASUS TERHADAP PERJANJIAN ANTARA CV. MITRA KARYA DENGAN CV. ATJEH INDAH SENTOSA DI KOTA BANDA ACEH) (S001986)
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “Si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dalam pelaksanan perjanjian kerjasama sponsorship pada event Indonesia Youth and Support (IYoS) CV. Atjeh Indah Sentosa telah melakukan wanprestasi terhadap CV. Mitra Karya yaitu tidak melakukan pelunasan pembayaran sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak CV. Mitra Karya.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab wanprestasi, bentuk wanprestasi yang timbul, dan upaya penyelesaian yang ditempuh dalam kontrak perjanjian kerjasama sponsorship antara CV. Mitra Karya dengan CV. Atjeh Indah Sentosa.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan serta melalui studi kepustakaan dengan mengkaji/ mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, pendapat para ahli, dan sumber internet lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi adalah karena tidak adanya persiapan biaya, kinerja panitia yang buruk, kurangnya itikad baik, dan pemasukan dana sponsor tidak sesuai target. Bentuk wanprestasi yang terjadi adalah pembayaran awal yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan tidak melakukan pelunasan atas kewajiban yang telah dilakukan CV. Mitra Karya. Upaya penyelesaian yang ditempuh yaitu melalui jalur non-litigasi dengan melakukan teguran/somasi, memberikan tambahan waktu pelunasan dan membuat perjanjian tambahan dengan mengikat pihak wanprestasi untuk bekerjasama pada event selanjutnya.
Disarankan agar para pihak yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasama sponsorship tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati untuk menghindari terjadinya kerugian bagi pihak lainnya. Dalam upaya penyelesaian wanprestasi sebaiknya memilih jalur non-litigasi agar tidak menghabiskan waktu yang lama dan dapat berdampak buruk bagi perusahaan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.