STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR.29./PID.SUS/2018/PN.TTN TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELANTARAN RUMAH TANGGA) (S001985)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR.29./PID.SUS/2018/PN.TTN TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELANTARAN RUMAH TANGGA) (S001985)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
04-04-2019
Indonesia
Banda Aceh
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Keputusan hakim, Family violence--Law and legislation, Criminal courts
Keputusan Pengadilan Pidana, Penelantaran, Kekerasan dalam rumah tangga, KDRT, Tuntutan Jaksa, Keputusan Hakim, Surat dakwaan
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pada Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 29/PID.SUS/2018/ PN.TTN terdakwa Muhammad Ali bin (Alm) Abdul Karim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga dan diancam pidana dengan Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 49 huruf a UUPKDRT. Dalam putusan tersebut, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP yaitu mengenai syarat formil dan materil dari suatu surat dakwaan serta putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan keliru dalam menyusun surat dakwaan dan untuk menjelaskan bahwa Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan tidak memenuhi rasa keadilan.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan jenis data sekunder yaitu melalui studi kasus kepustakaan mencakup KUHAP, Undang-undang, Putusan Pengadilan dan buku-buku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaan yaitu uraian singkat kejadian yang dirumuskan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan nomor :29/PID.SUS/2018/PN.TTN terlalu ringan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban beserta kedua anaknya atas penderitaan akibat penelantaran yang telah cukup lama dialaminya.

Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan haruslah cermat dan teliti agar surat dakwaan menjadi jelas, lengkap dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Disarankan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.