PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (S001970)
Pasal 14 peraturan kapolri tentang kode etik profesi polri menyebutkan bahwa adanya batasan dan larangan bagi setiap anggota polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik. melalui peraturan tersebut setiap anggota Polri dapat mengerti dan menjalankan tugas dan fungsi sebagai Polri, dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyidikan, tetapi dalam kenyataanya masih terdapat kesalahan seperti kasus salah tangkap, yang dilakukan akibat dari tidak profesional penyidik polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban penyidik Polri terhadap terjadinya salah tangkap, menjelaskan tentang tindakan kepolisian terhadap penyidik polri yang menyalahi prosedur penyidikan, dan menjelaskan hambatan dalam penerapan sanksi terhadap penyidik polri yang melanggar kode etik profesi polri.
Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan atau yuridis empiris, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa ada empat pertanggungjawaban penyidik polri terhadap terjadinya salah tangkap, pertama pertanggungjawaban secara hukum disiplin, kedua pertanggungjawaban secara perdata, ketiga pertanggungjawaban secara kode etik, keempat pertanggungjawaban secara pidana, kemudian tindakan kepolisian terhadap penyidik yang menyalahi prosedur penyidikan diterapkan sesuai peraturan kapolri tentang kode etik profesi polri dan peraturan kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana, selanjutnya menjelaskan bahwa hambatan dalam penerapan sanksi terhadap penyidik polri yang melanggar kode etik profesi polri, yaitu: penyelesaian kasus yang dilaporkan dilakukan secara damai, adanya kecenderungan polri melindungi nama baik instansinya, dan rendahnya pengetahuan korban terhadap upaya hukum.
Disarakan kepada penyidik polri dalam melaksanakan penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan, sehingga segala tindakan dalam proses penyidikan tidak terdapat kesalahan salah satunya seperti kesalahan salah tangkap.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.