PENYELESAIAN KASUS KHALWAT OLEH LEMBAGA ADAT BERDASARKAN QANUN ACEH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000100)
Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah ditetapkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat. Didalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 mengatur kewenangan Lembaga Adat dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan Adat. Namun data rentang waktu dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 terdapat 419 kasus khalwat di Kota Banda Aceh dan 412 kasus diantaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Syari'ah.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjeJaskan apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran qanun khalwat di Kota Banda Aceh, alasan-alasan Iembaga adat menyelesaikan kasus khalwat secara Adat, dan mekanisme praktek penyelesaian kasus khalwat oleh lembaga Adat di kota Banda Aceh.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini telah dilakukan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku dan teori-teori lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan cara mewawancarai responden dan imforman.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh basil bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran qanun khalwat di Kota Banda Aceh adalah kurangnya kesadaran bagi para pelaku khalwat dalam mengamalkan Qanun-qanun Syari'at Islam, adanya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, penyalahgunaan media elektronik dikalangan masyarakat, adanya sarana dan prasarana yang mendukung terjadinya perbuatan khalwat, dan faktor dari aparatur penegak hukum itu sendiri. Alasan Lembaga Adat untuk menyelesaikan kasus khalwat secara adat adalah faktor biaya tidak mahal, tidak membutuhkan waktu yang lama, pelanggaran terhadap khalwat masih dalam katagori ringan dan rumitnya berbicara disidang pengadilan. Mengenai mekanisme penyelesaian kasus khalwat secara adat yaitu dengan cara, penyelesaian secara personal, melalui pihak keluarga, duek ureng tuha (musyawarah antar tokoh masyarakat), peradilan gampong dan terakhir adalah peradilan mukim.
Disarankan kepada pihak dinas Syari 'at Islam, Wilayatul Hisbah dan Satpol PP Kota Banda Aceh, agar lebih meningkatkan kinerja dalam pengawasan terhadap terjadinya peluang perbuatan khalwat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya menanggulangi biaya sidang di pengadilan dan mempermudah mckanisme dalam persidangannya. Penyelesaian kasus khalwat diluar sidang pengadilan perlu dibuat suatu aturan hukum yang mengatur tentang mekanisme penyelesaiannya. Setiap penyeJelasan sengketa diluar pengadilan, dalam pe]aksanaan sidangnya seharusnya didampingi oleh pihak terkait yaig perwakilan dari Mahkamah Syari'ah untuk memperoleh legalitas dan kepastian hukum sehmgga kemudian hari tidak timbul masalah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.