PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL DALAM PENYEDIAAN FASILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BANDA ACEH (S001529)

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL DALAM PENYEDIAAN FASILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BANDA ACEH (S001529)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
02-10-2017
Indonesia
Banda Aceh
Penyandang Cacat, Disabilities, Public welfare, Dinas Sosial--Aceh, Social policy
Disabilitas, Penyandang Cacat, Dinas Sosial, Kebijakan sosial, Instansi Pemerintah, Pelayanan publik, Lembaga publik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 19 huruf (b) Peraturan Gubenur Nomor 111 Tahun 2016 yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Sosial Aceh, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial Kota Banda Aceh menyelenggarakan fungsi "Pelaksanaan kebijakan dalam penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas", Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya di Kota Banda Aceh, hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di kota Banda Aceh belum dilaksanakan secara maksimal.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial, kendala yang dihadapi Dinas Sosial dalam penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh, upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial dalam penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh.

Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untnk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan penmdang-undangan, buku-buku, baban internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh tidak berjalan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Gubemur Nomor 111 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Sosial Aceh. Hal ini dikarenakan kurangnya dana operasional, penyandang disabilitas bukan berasal dari Banda Aceh, masyarakat tidak memberikan data tentang keluarganya yang mengalami disabilitas, pihak keluarga menyembunyikan identitas penyandang disabilitas, dan pihak keluarga tidak mengizinkan penyandang disabilitas direhabilitasi diluar daerah., Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial dalam menghadapi kendala penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas antara lain memberikan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan pendidikan dan keterampilan kepada penyandang disabilitas, dan memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas yang memiliki usaha.

Diharapkan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk lebih meningkatkan dana dalam bidang Rehabilitasi Sosial dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memberikan data tentang penyandang disabilitas kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.