PENGAHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAN NO 50/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM ACEH) (T000418)
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMN. Penghapusan BMN merupakan suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau meniadakan barang-barang dari daftar inventaris karena barang tersebut sudah dianggap tidak mernpunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kerugian negara dapat terj adi apabila pejabat yang menggunakan barang inventaris yang sudah masuk laporan aset kekayaan negara yang tidak bisa dikuasai, tetapi tidak dikernbalikan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana tanggungjawab dan akibat hukum terhadap penghapusan BMN yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan juga bagaimana pertanggungjawaban pejabat panitia penghapusan itu sendiri dalam pelaksanaan penghapusan BMN.
Penelitian dan pengkajian 101 bertujuan menemukan dan mendeskripsikan Iatar belakang untuk mengetahui tanggung jawab dan akibat hukum penghapusan BMN yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pejabat panitia penghapusan dalam pelaksanaan penghapusan BMN.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian yang mendiskripsikan seeara terperinci mengenai Penghapusan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMN pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapatnya data laporan akuntansi BMN yang tidak sesuai dengan jumlah barang yang ada dilapangan. Ketidakakuratan data laporan BMN akan berdampak pada jumlah aset kekayaan suatu instansi yang tidak terkendali. Kcbutuhan akan peralatan kantor sangat menjadi prioritas utama guna menunjang aktifitas perkantoran, Hal inilah yang menjadi kendala pada saat proses usulan pcngadaan BMN, dirmana perencanaan
kebutuhan harus disesuaikan dengan jumlah aset yang ada dan masih dalam keadaan baik dalam fungsi operasionalnya. Masalah yang muncul ini terindikasi dari adanya BMN seperti penggunaan peralatan kantor berupa Laptop yang dipinjampakaikan pada pejabat yang ditunjuk untuk menunjang kinerjanya yang sudah masuk laporan aset kekayaan negara dan tidak dapat dikuasai oleh pejabat, tetapi tidak dikembalikan oleh pejabat yang dimutasikan ke tempat kerja yang baru. Seharusnya Setiap pegawai/personel di lingkungan suatu organisasi harus menyadari bahwa BMN milik organisasi bukan milik pribadi, dan hams disadari bahwa barang tersebut selain sebagai alat dukung operasional perkantoran j uga sebagai penghargaan yang harus diberikan respon untuk memeliharanya secara bertanggung jawab.
Disarankan untuk penyelesaian dan penanggulangan yang dapat ditempuh dalam masalah ini adalah dengan melakukan pemuktahiran data yang disesuaikan dengan keadaan riil di lapangan dan berkoordinasi kembali dengan pihak terkait dalam proses pelaksanaannya. Adapun sebagai tindakan pencegahan agar tidak terulang kembali kejadian yang serupa yaitu dengan cara memaksimalkan pengawasan internal data laporan BMN dan meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh beserta jajarannya dalam penanggulangan terhadap penyimpangan/penyelewengan dan kesalahan dalam pengurusan BMN di masa lampau untuk menuju tata kelola yang baik dikemudian hari.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.