KAJIAN HUKUM JINAYAH TENTANG SANKSI TERHADAP ANAK PELAKU PELECEHAN SEKSUAL (SUATU STUDI DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA) (DT00036)
Pasal 67 Qanun Aeeh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah menentukan bahwa: Apabila anak yang telah meneapai umur 12 (dua belas ) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan perbuatan jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan 'Uqubat paling banyak l/3 (satu pertiga) dari 'Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan ditempat yang disediakan oleh Pemerintah Aeeh atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Qanun belum mengatur tentang sanksi yang harus dipenuhi oleh pelaku berupa perlindungan korban kejahatan. Kehadiran Qanun hukum jinayah di Aeeh diharapkan menjadi solusi terbaik terhadap anak yang melakukan pelecehan seksual, sehingga qanun tersebut dapat diterapkan secara sempurna. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu: Bagaimana konstruksi aturan hukum tentang sanksi terhadap anak yang melakukan pelecehan seksual dalam Qanun hukum Jinayah? Bagaimana ketentuan sanksi terhadap anak pelaku pelecehan seksual dalam perspektif Qanun Hukum Jinayah? Bagaimana penerapan kebijakan hukum pidana terhadap anak dalam Qanun hukum jinayah dalam Sistim Hukum Nasional di Indonesia?
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengkaji, menganalisis dan menjelaskan konstruksi aturan hukum tentang sanksi terhadap anak yang melakukan kejahatan pelecehan seksual dalam Qanun hukum Jinayah. Mengkaji, menganalisis dan menjelaskan ketentuan sanksi terhadap anak pelaku kejahatan pelecehan seksual dalam perspektif Qanun Hukum Jinayah. Mengkaji, menganalisis dan menjelaskan secara mendalam penerapan kebijakan hukum pidana terhadap anak dalam Qanun hukum jinayah dalam Sistim Hukum Nasional di Indonesia.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum nonnatif, yaitu penelitian terhadap kaedah hukum dan terhadap sinkronisasi hukum.Tahap penelitian Yuridis Normatif, melalui studi kepustakaan (penelaahan terhadap literatur). Sepanjang diperlukan, dapat dilakukan interview untuk melangkapi studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, penelekatan perbandingan dan pendekatan sejarah serta pendekatan kasus. Pendekatan kasus dalam penelitian normatif adalah sebagai bahan klarifikasi terhadap sumber data.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, konstruksi aturan hukum tentang sanksi terhadap anak pada Pasal 67 Qanun Hukum Jinayah Aceh, sudah sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum, Akan materi qanun perlu penyesuaian dengan perkembangan ilmu hukum pidana, yaitu harus mengatur perlindungan khusus terhadap korban pelecehan seksual. Sanksi terhadap anak yang melakukan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Qanun Hukum Jinayah masih bersesuaian dengan Maqashid Syari 'ah terkait dengan kewajiban memelihara agama dan memelihara keturunan. Memelihara Agama merupakan hal yang sangat urgen, karena Agama sebagai kebutuhan primer pertama bagi kehidupan manusia. Menjaga keturunan merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan dan ini menunjukan tingginya martabat manusia dan sekaligus membedakannya dengan derajat kebinatangan. Maka ajaran Islam menggariskan ketentuan-ketentuan hukum tentang larangan mendekati zina. Kebijakan hukum pidana terhadap sanksi anak yang melakukan pelecehan seksual yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayah berupa hukuman cambuk, sesuai dengan Sistim Hukum Nasional di Indonesia. Kedudukan Qanun Hukum Jinayah dalam Sistem Hukum Indonesia merupakan bagian dari sistem perundang-undangan nasional dan oleh karena itu norma atau kaedah hukum yang diatur atau materi muatan dalam Qanun merupakan sub sistem dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu tidak ada pertentangan antara regulasi tentang Syari' at Islam yang sudah berlaku di Provinsi Aceh dengan peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia, karena Aceh berkedudukan sebagai daerah otonomi khusus.
Saran yang direkomendasikan yaitu perlu ada pengaturan tentang sanksi yang harus dipenuhi oleh pelaku pelecehan sekual berupa perlindungan terhadap korban pelecehan seksual secara langsung. Sehingga diharapkan kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menyesuaikan konstruksi hukum tentang sanksi terhadap anak yang diatur pada Pasal 67 Qanun Hukum Jinayah Aceh. Kedudukan Aceh sebagai salah satu Propinsi yang mempunyai kewenangan khusus untuk melaksanakan syari 'at Islam, maka diharapkan tidak ada lagi pihak yang mempertentangkan keberadaan Qanun Hukum Jinayah, karena secara yuridis tidak ada pertentangan terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh Aceh dengan sistem hukum Nasional, termasuk Qanun Hukum Jinayah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.